Pemilu 2024
Pendaftaran KPPS Kota Batu untuk Pemilu 2024, Baru 1.818 Orang Pendaftar dari Kuota 4.277
Sebab untuk memenuhi kuota anggota KPPS di Kota Batu diperlukan masing-masing 7 orang untuk bertugas di 611 TPS se-Kota Batu
Penulis: Dya Ayu | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BATU - Hingga H-2 jelang ditutupnya pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Batu untuk Pemilu 2024 mendatang, dari data KPU Kota Batu sebanyak 1818 orang yang mendaftar.
Pendaftaran sudah dibuka sejak pekan lalu tanggal 11 Desember 2023 dan hasilnya akan diumumkan pada 23 Desember 2023 mendatang
Sebanyak 1818 orang yang mendaftarkan diri ini masih sebagai calon anggota KPPS Pemilu 2024 dengan syarat batasan usia 17 hingga 55 tahun, dengan didominasi pendaftar laki-laki di Kota Batu.
"Jumlah pendaftar laki-laki berjumlah 1093 orang dan perempuan berjumlah 725 orang," kata Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, Senin (18/12/2023).
Melihat jumlah tersebut, tentu masih jauh dari jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan.
Sebab untuk memenuhi kuota anggota KPPS di Kota Batu diperlukan masing-masing 7 orang untuk bertugas di 611 TPS se-Kota Batu
"Kalau 611 TPS tentunya yang dibutuhkan sebanyak 4.277 orang. Oleh karena itu silakan bagi teman-teman semua yang ingin menjadi bagian kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS di kantor PPS desa/kelurahan masing-masing. Pendaftaran dibuka hingga 20 Desember 2023," jelasnya.
Belum diketahui penyebab sepinya peminat yang mendaftar sebagai Anggota KPPS untuk Pemilu 2024.
Padahal pada Pemilu 2024 mendatang gaji anggota KPPS naik menjadi Rp 1.100.000 dibanding 2019 lalu sebesar Rp 500.000.
Berikut Syarat Menjadi KPPS Pemilu 2024 :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.