Siswa SMP Meninggal Usai Latihan Silat

Pelatih Silat Jadi Tersangka Atas Kematian Siswa SMP, LHA PSHT Tulungagung Ajukan Praperadilan

Pelatih pencak silat di Tulungagung jadi tersangka atas meninggalnya siswa SMP, LHA PSHT Tulungagung ajukan praperadilan, sebut ada kejanggalan

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
LHA PSHT Cabang Tulungagung menunjukan surat bukti permohonan praperadilan di PN Tulungagung, Senin (18/12/2023). 

LHA PSHT Tulungagung meminta penatapan tersangka harus sesuai Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP).

Lebih jauh, Indah menilai polisi terburu-buru dan prematur menetapkan tersangka.

LHA PSHT Cabang Tulungagung juga mendukung pengungkapan kasus ini sebagaimana mestinya.

"Kami memohon pengadilan meninjau kembali penetapan tersangka pada DAR," tegasnya.

DAR adalah pelatih pencak silat yang sudah ikut diklat pelatih dari PSHT Cabang Tulungagung.

DAR juga mengantongi surat tugas dari PSHT Cabang Tulungagung.

Sementara REB adalah salah satu muridnya, telah diizinkan untuk berlatih silat dengan bukti surat tertulis.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengaku akan menghadapi permohonan praperadilan ini.

Polres Tulungagung akan berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Jatim.

Kapolres menegaskan, penetapan tersangka sudah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Tidak ada masalah, kami akan hadapi. Pengadilan yang akan memutuskan, penetapan tersangka itu sah atau tidak," ujarnya.

Kapolres menilai, praperadilan merupakan salah satu hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.

Karena itu, Polres Tulungagung menghormati langkah penasihat hukum tersangka.

Kasus ini bermula saat REB berlatih pencak silat di SMAN 1 Ngunut pada Sabtu (18/11/2023), pukul 14.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB.

Sesampai rumah korban mengeluh sakit punggung.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved