Berita Viral

Kronologi Sopir Alphard yang Terobos Jalan Baru Dicor: Sempat Diingatkan Warga, Kini Digiring Polisi

Berikut kronologi lengkap sopir Alphard yang terobos jalan baru dicor hingga terjebak selama beberapa jam.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Kronologi sopir Alphard yang terobos jalan baru dicor di Palembang, kini digiring polisi. 

SURYA.CO.ID - Berikut kronologi lengkap sopir Alphard yang terobos jalan baru dicor hingga terjebak selama beberapa jam.

Belum lama ini, kabar mengenai sopir Alphard yang terjebak di jalan baru dicor, menjadi perhatian publik.

Padahal, sebelum melewati jalan tersebut, sang pengemudi sudah diingatkan warga. Namun, peringatan itu dia hiraukan.

Sampai akhirnya ketika berada di pertengahan jalan, mobil Alphard yang dikemudikan oleh seorang pria yang mengaku sebagai pengacara itu terjebak dalam cor-coran.

Melansir Tribun Sumsel, peristiwa itu terjadi di Jalan Macan Lindungan Palembang.

Kronologi sopir Alphard yang terobos jalan baru dicor di Palembang, kini digiring polisi.
Kronologi sopir Alphard yang terobos jalan baru dicor di Palembang, kini digiring polisi. (Kolase Surya.co.id)

Menurut salah satu warga, pengemudi Alphard tersebut mengaku tinggal di Grand Mutiara Residence.

Bahkan ia mengaku sebagai seorang pengacara.

Akan tetapi ia enggan menunjukkan KTP dan identitas sebagai pengacara saat dimintai warga.

Pengemudi malah marah kepada warga sekitar.

Warga pun seketika menjadi kesal.

Baca juga: Nasib Pengemudi Alphard Terobos Jalan Baru Dicor, Dibiarkan Terjebak 3 Jam dan Dituntut Ganti Rugi

"Semua warga kesal, karena malah dia yang marah-marah. Katanya warga sini tapi pas diminta KTP dia tidak mau menunjukkan," ungkap Matturdi dilansir Sripoku.com.

Saat keluar dari dalam mobil juga tercium aroma minuman alkohol dari mulut pria tersebut.

"Dari mulutnya tercium bau alkohol dan di dalam mobil ada perempuan satu orang, tidak tahu itu siapanya dia," imbuhnya.

"Dia juga bilang kalau dia pengacara, tapi tidak mau menunjukkan kartu tanda anggota atau pengenalnya," katanya.

Imbas hal tersebut, pria pengemudi mobil Alphard tersebut dituntut warga untuk mengganti Rp8 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved