Berita Malang Raya
2 Suami di Malang Kedapatan Jajakan Istrinya ke Pria Hidung Belang di Hotel, Segini Tarifnya
Dua pria diamankan Satreskrim Polres Malang atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjajakan istrinya ke pria hidung belang
SURYA.CO.ID, MALANG - Dua pria diamankan Satreskrim Polres Malang atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjajakan istrinya ke pria hidung belang di sebuah penginapan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dua pelaku yakni Fajri (23) warga Sukabumi, Jawa Barat dan Aditya Putra (22) warga Kabupaten Blitar.
KBO Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dua pelaku diamankan dengan waktu yang berbeda.
Fajri diamankan pada Jumat (1/12/2023), sekitar pukul 00.30 WIB, di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kepanjen.
"Sebelumnya kami menerima informasi, bahwa ada seseorang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Kepanjen," ujar Taufik dalam pers rilis ungkap kasus, Jumat (15/12/2023).
Saat itu juga petugas Satreskrim Polres Malang mendatangi TKP yang diduga menjadi tempat asusila.
"Kami datangi TKP dan benar di sana ada kamar yang digunakan unfuk melakukan hubungan di luar nikah," imbuhnya.
Di TKP yang sama, polisi mengamankan Fajri. Kemudian didapati dua korban, satu di antaranya istri siri Fajri, yakni Tri Hartati (28) warga Kabupaten Pemalang dan Syobua (24) warga Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan teman istri sah pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, Fajri mengakui perbuatannya dengan menjajakan istri sah dan temannya tersebut melalui aplikasi chat dengan sistem open Booking Online (BO).
Harga yang dipatok untuk pemesan atau pria hidung belang tersebut seharga Rp 600 ribu. Namun, setelah dilakukan tawar menawar, akhirnya mereka sepakat di harga Rp 250 ribu. Setelah deal, pelanggan datang ke hotel, kemudian Fajri menunggu di lobi.
Setiap kali transaksi, pelaku menerima keuntungan Rp 50 ribu per pelanggan.
Dikatakan Taufik, Fajri dengan sengaja dari Sukabumi ke Malang naik bus untuk menjajakan istri sahnya tersebut.
"Dari pengakuannya, pelaku sudah sepuluh hari berada di Kepanjen," imbuhnya.
Kemudian, kasus yang sama juga dialami oleh tersangka Aditya Putra (22). Ia kedapatan menjual istri sahnya, Ika Sri Wahyuni (20) ke pria hidung belang.
"Minggu (3/12/2023), kami mengamankan Aditya di sebuah hotel di Kepanjen. Yang mana tersangka menawarkan istrinya ke pria hidung belang melalui aplikasi online dengan harga Rp 250 ribu sekali main," kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa pada kesempatan yang sama.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 83 junto pasal 76 f subsider pasal 88 junto 76 UU 35tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002. Dengan hukuman penjara 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (Lu'lu'ul Isnainiyah)
Satreskrim Polres Malang
suami jajakan istri di Malang
Berita Malang Raya
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Iptu Ahmad Taufik
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kecamatan Kepanjen
Kabupaten Malang
Kasus Pabrik Narkoba Ganja Sintetis 1,2 Ton di Kota Malang, 8 Warga Bekasi Didakwa Hukuman Mati |
![]() |
---|
Motor Sport Honda CBR Milik Mahasiswa Raib Dicuri di Tempat Kos Kota Malang |
![]() |
---|
Gunung Geger di Malang Selatan Longsor, Jalur Pantai Kondang Merak Ambles dan Tersendat |
![]() |
---|
Sejumlah Anak di Kota Malang Terjangkit Judi Online, Orangtua Diimbau Awasi Anak |
![]() |
---|
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Malang Kota Ikut Turun ke Ladang Jagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.