Berita Bangkalan

Berdalih Nyabu Agar Tidak Ngantuk, Tukang Cukur di Bangkalan Ini Akhirnya Terjun Jadi Pengedar

tersangka AF mengaku poketan sabu itu diperoleh dari pria berinisial SP yang juga berasal dari Desa Langkap

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari menunjukkan barang bukti beberapa poket sabu di hadapan tukang cukur rambut nyambi jualan sabu, AF (53), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Minggu (10/12/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Peredaran narkoba sudah meracuni semua tingkatan masyarakat, bahkan sampai tukang cukur berinisial AF (53), akhirnya menerjuni bisnis haram itu selama lima bulan terakhir.

Warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan itu juga mengonsumsi sabu dengan alasan agar kuat terjaga dan tidak mudah mengantuk saat bekerja.

Sepak terjang pria tua itu berhenti ketika dibongkar jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan, dan ia bakal semakin sulit tertidur nyenyak di tahanan. Ternyata polisi memang sudah mengamati aktivitasnya di dunia narkoba dalam lima bulan terakhir.

KBO Satnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto mengungkapkan, penangkapan AF merupakan hasil penyelidikan melalui serangkaian pemantauan beberapa hari terakhir. Polisi juga menindaklanjuti informasi masyarakat atas gelagat mencurigakan di rumah AF.

“Hasil penggeledahan dalam rumah tersangka AF, kami menemukan barang bukti berupa 5 bungkus berisi sabu. satu bungkus dipakai sendiri. Pekerjaan tersangka sehari-hari sebagai tukang cukur,” ungkap Sarminto, Minggu (10/12/2023).

Selain bungkusan lengkap dengan sedotan dan kompor sabu, barang bukti lain yang disita polisi dari rumah tersangka AF yakni berupa satu cangkir kecil kecil berisikan empat kantong plastik klip berisikan sabu masing-masing seberat 0,39 gram, 0,39 gram, 0,38 gram, 0,37 gram, dan satu kantong plastik klip kosong.

Di hadapan penyidik dan Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari, tersangka AF mengaku poketan sabu itu diperoleh dari pria berinisial SP yang juga berasal dari Desa Langkap. Tersangka AF mengaku sudah lima bulan mengedarkan narkoba jenis sabu milik SP dari rumahnya.

“Setiap lima buah poket sabu dari SP, tersangka AF menjual empat poket dan satu poket dikonsumsi sendiri. Tersangka beralasan mengkonsumsi sabu agar kuat melek atau tidak tidur,” jelas Sarminto.

Tersangka AF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Sementara pemasok sabu berinisial SP, polisi menetapkan sebagai DPO. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved