Berita Bangkalan
Berdalih Nyabu Agar Tidak Ngantuk, Tukang Cukur di Bangkalan Ini Akhirnya Terjun Jadi Pengedar
tersangka AF mengaku poketan sabu itu diperoleh dari pria berinisial SP yang juga berasal dari Desa Langkap
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Peredaran narkoba sudah meracuni semua tingkatan masyarakat, bahkan sampai tukang cukur berinisial AF (53), akhirnya menerjuni bisnis haram itu selama lima bulan terakhir.
Warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan itu juga mengonsumsi sabu dengan alasan agar kuat terjaga dan tidak mudah mengantuk saat bekerja.
Sepak terjang pria tua itu berhenti ketika dibongkar jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan, dan ia bakal semakin sulit tertidur nyenyak di tahanan. Ternyata polisi memang sudah mengamati aktivitasnya di dunia narkoba dalam lima bulan terakhir.
KBO Satnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto mengungkapkan, penangkapan AF merupakan hasil penyelidikan melalui serangkaian pemantauan beberapa hari terakhir. Polisi juga menindaklanjuti informasi masyarakat atas gelagat mencurigakan di rumah AF.
“Hasil penggeledahan dalam rumah tersangka AF, kami menemukan barang bukti berupa 5 bungkus berisi sabu. satu bungkus dipakai sendiri. Pekerjaan tersangka sehari-hari sebagai tukang cukur,” ungkap Sarminto, Minggu (10/12/2023).
Selain bungkusan lengkap dengan sedotan dan kompor sabu, barang bukti lain yang disita polisi dari rumah tersangka AF yakni berupa satu cangkir kecil kecil berisikan empat kantong plastik klip berisikan sabu masing-masing seberat 0,39 gram, 0,39 gram, 0,38 gram, 0,37 gram, dan satu kantong plastik klip kosong.
Di hadapan penyidik dan Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari, tersangka AF mengaku poketan sabu itu diperoleh dari pria berinisial SP yang juga berasal dari Desa Langkap. Tersangka AF mengaku sudah lima bulan mengedarkan narkoba jenis sabu milik SP dari rumahnya.
“Setiap lima buah poket sabu dari SP, tersangka AF menjual empat poket dan satu poket dikonsumsi sendiri. Tersangka beralasan mengkonsumsi sabu agar kuat melek atau tidak tidur,” jelas Sarminto.
Tersangka AF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Sementara pemasok sabu berinisial SP, polisi menetapkan sebagai DPO. *****
peredaran narkoba di Bangkalan sangat luas
tukang cukur berjualan sabu
berdalih nyabu agar kuat terjaga
Satnarkoba Polres Bangkalan
peredaran sabu berkedok tukang cukur
Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
![]() |
---|
Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
![]() |
---|
Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
![]() |
---|
Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.