Pemilu 2024
ASN Ikuti Deklarasi Paslon, Inspektorat Bangkalan Ikuti Aturan Untuk Sanksi teguran Sampai Pemecatan
Joko Supriyono mengungkapkan, ASN sudah diatur oleh 6 peraturan yang melarang terlibat dalam tahapan pemilu
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Bawaslu Bangkalan melalui rapat pleno memutuskan telah terjadi pelanggaran netralitas ASN saat deklarasi salah satu pasangan calon (paslon) capres-cawapres di sebuah ponpes di Kecamatan Arosbaya pada 26 November 2023. Rekaman video menjadi salah satu bukti kuat atas keterlibatan ASN berinisial IS, seorang staf di Kecamatan Sepulu itu.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh mengungkapkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada ASN berinisial IS sebagai upaya mengumpulkan keterangan untuk dijadikan berita acara pemeriksaan.
“Kami juga sudah melakukan kajian, hasilnya melalui rapat pleno Bawaslu Kabupaten Bangkalan sudah memutuskan bahwa memang terjadi pelanggaran netralitas ASN saat kampanye di Kabupaten Bangkalan. Atas inisial IS, staf di Kecamatan Sepulu,” ungkap Mustain kepada SURYA, Jumat (8/12/2023).
Seperti diketahui, dalam rekaman video masyarakat yang hadir dalam momen deklarasi Prabowo-Gibran waktu itu, semua kompak mengenakan pakaian khas Madura, termasuk seorang ASN berinisial IS.
IS terlihat jelas memegang sehelai selendang yang dipersiapkan untuk menyambut kehadiran sosok penting. Ia juga turut berjalan di barisan depan, mendampingi tamu VIP menuju lokasi deklarasi.
“Dan kami dari Bawaslu Bangkalan sudah meneruskan kepada PJ Bupati Bangkalan untuk kemudian kami meminta segera ditentukan sanksinya. Karena memang dalam aturan ada tiga tingkatan sanksi berdasarkan kesalahan, sanksi ringan, sedang, atau sanksi berat,” pungkas Mustain.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono mengungkapkan, pada prinsipnya ASN sudah diatur oleh 6 peraturan yang melarang terlibat dalam proses tahapan pemilu. Mulai dari Undang-undang (UU) ASN, UU Pemilu, UU Disiplin Pegawai, Keputusan Bersama antara Kemenpan, Kemendagri, BKN, Komisi ASN, termasuk Bawaslu.
“Artinya sudah jelas di situ ASN tidak diperkenankan untuk terlibat secara langsung dalam tahapan pemilu mulai dari pra, proses maupun selesai tahapan pemilu. Jadi prinsipnya dilarang,” tegas Joko.
Selaku OPD yang mempunyai tugas dan fungsi pembinaan terhadap ASN, Inspektorat Bangkalan bersama Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan akan membentuk panitia ad hoc untuk menyelesaikan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu.
Sanksi tegas, lanjut Joko, apabila mengacu kepada Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai terdapat sanksi ringan, sedang, dan sanksi berat. Namun saat ini pihak inspektorat belum bisa berandai-andai terkait penerapan sanksi.
“Ada penurunan pangkat, ada penundaan gaji berkala, ada pernyataan tidak puas, ada teguran tidak tertulis. Bahkan sanksi terberat ada pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. Kami mengikuti beberapa sanksi yang ada dalam PP Nomor 94 Tahun 2021,” pungkas Joko. ****
pelanggaran netralitas ASN di Pemilu
ASN Bangkalan ikuti deklarasi paslon
Bawaslu Bangkalan
Bawaslu temukan ASN langgar netralitas
ASN tidak netral akan dipecat
Inspektorat Bangkalan
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.