Pemilu 2024

Selama Pemilu 2024, Ombudsman RI Jatim Buka Posko Pengaduan Khusus untuk Netralitas ASN

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Jatim membuka posko pengaduan netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Fatimatuz Zahro
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin saat diwawancarai SURYA.CO.ID di Hotel Novotel Samator Surabaya, Selasa (5/12/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Jatim membuka posko pengaduan netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Hal ini guna mencegah agar ASN melakukan tindakan keberpihakan dalam proses Pemilu 2024, baik Pileg maupun Pilpres.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin menegaskan, bahwa pihaknya sudah mendapatkan arahan dari pusat untuk ikut serta mengawasi pelaksanaan Pemilu, khususnya dalam hal netralitas ASN.

Sebab, ASN dianggap sangat rawan untuk dimobilisasi untuk memiliki partai ataupun Paslon dan caleg tertentu.

"Kami akan membuka posko pengaduan Pemilu terkait netralitas ASN. Kami sudah mendapatkan arahan dari pusat untuk ikut mengawasi, khususnya terkait netralitas ASN, karena mereka sangat rawan dimobilisasi untuk ikut nyoblos satu parpol caleg atau pilpres. Ombudsman RI Jatim akan hadir dalam rangka mengawasi itu," tegas Agus saat diwawancarai SURYA.CO.ID di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Selasa (5/12/2023).

Ia menegaskan, jika memang ada mobilisasi atau penggalangan suara untuk ASN, maka ASN tersebut dibolehkan untuk mengadu ke Ombudsman RI Jatim.

Ombudsman RI Jatim akan melakukan tindak lanjut pada setiap pengaduan yang masuk dan melakukan klarifikasi.

Ditegaskan Agus, memang pengaduan serupa juga bisa dilakukan melalui Bawaslu. Akan tetapi jika dirasakan pengaduan di Bawaslu kurang maksimal, maka Ombudsman RI Jatim akan menampung pengaduan dan bisa melakukan tindak lanjut.

Selain itu, saat ini KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) juga sudah dibubarkan, sehingga sangat mungkin untuk mengadu ke Ombudsman RI Jatim.

"Sistemnya nanti Kami membuka posko dan kami terima aduan itu dan akan klarifikasi apakah pelapor adalah korban langsung atau orang lain. Jika orang lain maka pelapor harus memiliki surat kuasa dari korban langsung," imbuhnya.

Catatan Ombudsman RI Jatim sendiri, pernah ada sekelompok ASN yang punya kecenderungan menjadi timses salah satu pasangan calon.

Namun saat pilkada selesai, ternyata calonnya kalah. Di tahap berikutnya, kelompok ASN itu diturunkan golongannya sehingga tidak bisa berkarir ke jenjang lebih tinggi.

"Kamia tidak ingin hal-hal serupa, maka posko pengaduan resmi dibuka agar netralitas ASN bisa terjaga dengan baik sampai pelaksanaan Pemilu 2024 berakhir," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved