Pemilu 2024

Bawaslu Jatim Memproses 13 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Satu Kasus Terkait Netralitas ASN

Hal itu guna membuktikan sebelum memberikan sanksi. Menurut Endah, tindak lanjut atas pelanggaran itu menjadi kewenangan KASN.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
surya/yusron naufal putra
Komisioner Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati saat ditemui saat kegiatan yang berlangsung di Hotel Majapahit Surabaya, Selasa (5/12/2023). 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Bawaslu Jatim sudah mendapati 13 pelanggaran selama proses tahapan Pemilu setidaknya hingga November 2023, tepatnya sebelum masa kampanye. Belasan dugaan pelanggaran itu beragam, satu di antaranya adalah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Komisioner Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati menjelaskan, belasan pelanggaran itu didapati baik dari temuan maupun laporan yang diterima Bawaslu. Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, terdapat satu kasus. Meski tidak menjelaskan rinci, namun kasus itu didapati di wilayah Tapal Kuda.

"Terkait netralitas ASN sudah diproses dan sudah dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN," ujar Endah saat ditemui di sela kegiatan Bawaslu Jatim di Hotel Majapahit Surabaya, Selasa (5/12/2023).

Endah mengatakan, rekomendasi itu sudah menjadi urusan KASN. Sebab mereka memiliki mekanisme tersendiri. Misalnya melakukan klarifikasi atas rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu.

Hal itu guna membuktikan sebelum memberikan sanksi. Menurut Endah, tindak lanjut atas pelanggaran itu sudah menjadi kewenangan KASN.

"Bawaslu hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan saja, bukan memberikan sanksi. Karena ada lembaga lain yang memiliki kapasitas, kewenangan untuk memberikan sanksi tersebut," ungkap Endah yang membidangi Hubungan Masyarakat, data dan informasi Bawaslu Jatim.

Endah menjelaskan, netralitas ASN sudah diatur dalam ketentuan. Lantaran saat ini merupakan masa kampanye, ia pun mengingatkan agar ASN berhati-hati.

Misalnya tidak memakai atribut politik maupun menghadiri kegiatan kampanye politik. "Mudah-mudah ini menjadi kewaspadaan teman-teman ASN," jelasnya.

Selain urusan netralitas ASN, proses pelanggaran yang sudah dilakukan Bawaslu Jatim misalnya terkait pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi. "Kalau terkait administrasi itu beberapa kemarin misalnya alat peraga, ada beberapa," ungkap Endah. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved