Pemilu 2024
Bawaslu Jatim Memproses 13 Dugaan Pelanggaran Pemilu, Satu Kasus Terkait Netralitas ASN
Hal itu guna membuktikan sebelum memberikan sanksi. Menurut Endah, tindak lanjut atas pelanggaran itu menjadi kewenangan KASN.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Bawaslu Jatim sudah mendapati 13 pelanggaran selama proses tahapan Pemilu setidaknya hingga November 2023, tepatnya sebelum masa kampanye. Belasan dugaan pelanggaran itu beragam, satu di antaranya adalah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Komisioner Bawaslu Jatim, Dwi Endah Prasetyowati menjelaskan, belasan pelanggaran itu didapati baik dari temuan maupun laporan yang diterima Bawaslu. Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, terdapat satu kasus. Meski tidak menjelaskan rinci, namun kasus itu didapati di wilayah Tapal Kuda.
"Terkait netralitas ASN sudah diproses dan sudah dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN," ujar Endah saat ditemui di sela kegiatan Bawaslu Jatim di Hotel Majapahit Surabaya, Selasa (5/12/2023).
Endah mengatakan, rekomendasi itu sudah menjadi urusan KASN. Sebab mereka memiliki mekanisme tersendiri. Misalnya melakukan klarifikasi atas rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu.
Hal itu guna membuktikan sebelum memberikan sanksi. Menurut Endah, tindak lanjut atas pelanggaran itu sudah menjadi kewenangan KASN.
"Bawaslu hanya memiliki wewenang untuk merekomendasikan saja, bukan memberikan sanksi. Karena ada lembaga lain yang memiliki kapasitas, kewenangan untuk memberikan sanksi tersebut," ungkap Endah yang membidangi Hubungan Masyarakat, data dan informasi Bawaslu Jatim.
Endah menjelaskan, netralitas ASN sudah diatur dalam ketentuan. Lantaran saat ini merupakan masa kampanye, ia pun mengingatkan agar ASN berhati-hati.
Misalnya tidak memakai atribut politik maupun menghadiri kegiatan kampanye politik. "Mudah-mudah ini menjadi kewaspadaan teman-teman ASN," jelasnya.
Selain urusan netralitas ASN, proses pelanggaran yang sudah dilakukan Bawaslu Jatim misalnya terkait pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi. "Kalau terkait administrasi itu beberapa kemarin misalnya alat peraga, ada beberapa," ungkap Endah. ****
Bawaslu Jatim
13 pelanggaran selama kampanya Pemilu
pelanggaran netralitas ASN di Pemilu
Pemilu 2024
ASN langgar netralitas dikenai sanksi
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.