Pemilu 2024
KPU Bojonegoro Butuh 29.946 Anggota KPPS untuk Pemilu 2024, Diupayakan 8.984 Anggota Perempuan
KPU Bojonegoro butuh 29.946 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelengaraan Pemilu 2024.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, BOJONEGORO - KPU Bojonegoro butuh 29.946 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelengaraan Pemilu 2024.
Dalam waktu dekat ini, KPU Bojonegoro itu bakal memulai rekrutmen memenuhi kebutuhan anggota KPPS tersebut.
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Mustofirin mengemukakan, rekrutmen anggota KPPS dimulai Senin, (11/12/2023) pekan depan.
"Untuk teknis rekrutmen anggota KPPS, nanti diotoritasi PPS (Panitia Pemungutan Suara, red) di tingkat desa, berkoordinasi dengan PPK (Pantia Pemilihan Kecamatan, red)", ujarnya kepada Tribunjatim.com usai Rakor Pembentukan KPPS, Senin (4/12/2023) siang.
Dia meneruskan, siapa pun memenuhi syarat bisa mengikuti rekrutmen dan menjadi anggota KPPS.
Yang jelas, 30 persen atau 8.984 dari 29.946 anggota KPPS diupayakan berjenis kelamin perempuan.
"Kuota khusus 30 persen anggota KPPS untuk perempuan itu, demi mengakomodir keterlibatan perempuan dalam Pemilu 2024," tutur Komisioner KPU Bojonegoro akrab disapa Firin tesebut.
Dia juga mengungkapkan, dalam rekrutmen anggota KPPS untuk Pemilu 2024 ini, KPU Bojonegoro melalui PPS-PPK setempat membuka kesempatan bagi para penyandang disabilitas.
"Sepanjang penyandang disabilitas memungkinkan bekerja menjadi anggota KPPS, tentu akan diterima. Akan diakomodir," jelasnya.
Lebih lanjut, mantan jurnalis Harian Surya ini meneruskan, usai lolos semua tahapan rekrutmen, sebanyak 29.946 anggota KPPS yang terpilih akan ditetapkan KPU Bojonegoro pada 24 Januari 2024.
"Berikutnya, pada 25 Januari 2024, sebanyak 29.946 anggota KPPS itu sudah mulai aktif kerja menjalankan tugasnya masing-masing," pungkas Komisiner KPU Bojonegoro sejak Juni 2019 tersebut.
Untuk diketahui, KPPS merupakan kepanjangantangan KPU di tingkat paling bawah. Di setiap titik Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada tujuh anggota KPPS. Tugas mereka memastikan pelaksanaan coblosan di TPS, berjalan lancar.
Adapun, syarat-syarat lengkap untuk menjadi anggota KPPS dapat dilihat dalam Pasal 35 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Membahas tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.