Berita Viral
Biodata Rasyid Rajasa yang Balihonya Maju Caleg Viral Bertuliskan Cari Istri, Anak Hatta Rajasa
Inilah profil dan biodata Rasyid Rajasa yang balihonya maju sebagai calon legislatif (caleg) sedang viral. Anak Hatta Rajasa.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Rasyid Rajasa yang balihonya maju sebagai calon legislatif (caleg) sedang viral di media sosial.
Diketahui, anak Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa, saat ini tengah maju sebagai caleg.
Balihonya baru-baru ini viral karena bertuliskan selain mencari suara, Rasyid juga mencari istri.
Dalam foto tersebut, tampak Rasyid Rajasa sedang berpose dengan gaya kedua tangan membentuk hati ala Korea dengan tulisan “selain cari suara juga cari istri.”
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rasyid Rajasa merupakan salah satu caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I.
Foto Rasyid Rajasa yang diunggah oleh akun X @onthe*** pada Jumat (1/12/2023) itu disebut berlokasi di kota Bandung, Jawa Barat.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, semua caleg yang masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) sudah memenuhi syarat.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“KPU sudah mengumumkan bahwa semua caleg DPR dalam DCT telah dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 dan 12 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2023), melansir dari Kompas.com.
"Artinya, yang bersangkutan memang sudah memenuhi syarat,” sambungnya.
Idham menjelaskan, seseorang yang berstatus terpidana atau mantan terpidana juga masih bisa menjadi caleg dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat tersebut adalah salinan putusan pengadilan dan surat keterangan dari kejaksaan, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Menurutnya, jika caleg mantan terpidana sudah menyerahkan berkas dan sudah dinyatakan memenuhi syarat, berarti secara peraturan tidak ada yang dilanggar.
Lantas, seperti apa profil dan biodata Rasyid?
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Muhammad Rasyid Rajasa merupakan Caleg DPR RI Dapil Jabar I.
Ia saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandung.
Sejak menyelesaikan studi di Inggris, 2014, M Rasyid Rajasa memutuskan untuk berkiprah di dunia wirausaha.
Saat menempuh studi di London, 2010, ia cukup aktif di organisasi Persatuan Pelajar Indonesia (PPI), London.
Rasyid memulai karier politiknya di PAN sebagai kader biasa, lalu pada 2022 ia terpilih sebagai Ketua DPD PAN Kota bandung.
Di sela-sela memimpin PAN Kota Bandung, ia melanjutkan Pendidikan di S-2 Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) ITB.
Sebelumnya Rasyid menyelesaikan studi di Business Management Program di University of East London (2014).
Selain itu, pria 33 tahun itu juga telah menyelesaikan diploma di Brunel University, dan UNIPREP Jakarta.
Bakatnya dalam manajemen makin terasah kala ia dipercaya memegang sejumlah posisi di perusahaan dan organisasi.
Diantaranya CO-founder of PT Duta Perikanan Utama, Generating cash flow of PT Reethau Cipta Energi, Acquisition and post-acquisition sister company of PT Reethau Cipta Energy, Overseas Indonesian
Students Associations (PPI), London, Upper Division (honours graduate) from University of East London, dan masih banyak lagi.
Bahkan Rasyid sejak 2017 sampai sekarang tercatat sebagai Direktur Arthindo Group.
Kilas balik kasus Rasyid Rajasa
Seperti diketahui, Rasyid Rajasa pernah terjerat kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di Tol Jagorawi pada Desember 2012, dikutip dari Kompas.com (26/03/2013).
Saat itu, ia mengendarai mobil Jeep BMW X5 dengan nomor polisi B 272 HR menuju ke bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
Setelah mengantar kekasihnya pulang, ia hendak pulang ke rumahnya di daerah Cilandak, Jakarta selatan dengan melalui Tol Jagorawi.
Di jalur kanan Km 3+335 Tol Jagorawi, mobil yang dikemudikan Rasyid terlibat benturan keras dengan mobil Daihatsu Luxio yang dikendarai oleh Frans Joner Sirait.
Diketahui, Frans membawa 10 penumpang, 5 orang yang berada di bangku paling belakang terlempar ke jalan karena pintu belakang Luxio terbuka setelah membentur.
Akibatnya, dua dari lima orang yang terlempar, yaitu Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia.
Dalam persidangan, dari 17 orang saksi yang hadir, tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan bahwa dua orang meninggal akibat kecelakaan tersebut.
Bahkan, saksi kunci Frans mengaku tidak sadar jika mobilnya terbentur. Ia hanya merasa dirinya terdorong ke depan.
Setelah menjalani persidangan, Rasyid Rajasa divonis 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan, dikutip dari Kompas.com (26/3/2013).
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 8 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
Rasyid dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider Pasal 310 Ayat (2).
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
berita viral
Rasyid Rajasa
anak Hatta Rajasa
baliho
caleg
biodata Rasyid Rajasa
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Nasib Dokter Tifa Usai Tuding Mulyono Teman Jokowi Calo Tiket, Akan Dilaporkan Sosok Ini: Kebangetan |
![]() |
---|
Tak Terima Kubu Roy Suryo Tuding Jokowi 'Orang Besar' di Balik Silfester, Pendukung: Cari-cari Celah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Evi Sophia Istri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang Ternyata Purna Paskibraka |
![]() |
---|
Sosok Nurokhman Komisioner Komjak yang Beri Bocoran Terbaru Soal Eksekusi Silfester Matutina |
![]() |
---|
Hukuman Berat Menanti 20 Tersangka Kematian Prada Lucky, Eks KSAD Minta Tak Cukup Cuma Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.