Berita Viral

Heboh Guru SD Digaji Rp 300 Ribu padahal di Kuitansi Rp 9 Juta, Ini Aturan Gaji Guru Honorer

Berkaca dari Kasus guru SD digaji Rp 300 ribu padahal di kuitansi tertulis Rp 9 juta yang viral, Ini Aturan Gaji Guru Honorer.

Bangka Pos
Ilustrasi. Sempat Heboh Guru SD Digaji Rp 300 Ribu padahal di Kuitansi Rp 9 Juta, Ini Aturan Gaji Guru Honorer. 

Sementara berdasarkan penelusuran Dinas Pendidikan, gaji Adetia tidak mengalami pemotongan. 

"Bisa saya sampaikan, tidak ada yang namanya pemotongan."

"Yang ada itu kesepakatan dari teman-teman guru," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).

Purwosusilo memastikan tidak ada pemotongan gaji setelah mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah, bendahara, kasudin, dan Adetia sendiri. 

4. Rp 9 Juta Bukan Gaji Adetia Saja

Purwosusilo menjelaskan, kuitansi yang menyebutkan nominal Rp 9 juta adalah kuitansi keterangan jumlah gaji guru honorer bulan Juni dan Agustus 2023. 

Guru honorer biasanya baru mendapatkan gaji setelah dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) turun. 

Namun, gaji Rp 9 juta itu rupanya bukan untuk Adetia seorang.

Gaji itu kemudian dibagi untuk tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur, termasuk untuk Adetia.

Ada kesepakatan, gaji tiga guru honorer itu totalnya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yaitu Rp 4,6 juta. 

"Kesepakatan mereka, dibagi tiga. Antara mereka tidak menjadi masalah," ujar dia.

4. Penjelasan Kepala Dindik

Kepala Suku Dinas Pendidikan (Disdik) I Jakarta Timur Mohamad Fahmi mengatakan, honor diberikan berdasarkan bobot pekerjaan para guru honorer dan jumlah murid yang diajar. 

"Pertimbangannya adalah jam pelajaran," kata Fahmi.

Fahmi menjelaskan, guru honorer yang bertugas sebagai wali kelas mengajar 32 siswa dalam satu kelas.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved