Berita Lumajang

Pengamen di Lumajang Beralasan Nekat Curi Motor Agar Istrinya yang Selingkuh Mau Kembali Kepadanya

Saat berkeliling mengamen di wilayah Selok Awar-awar, pengamen di Lumajang ini tergiur melihat sepeda motor matic Yamaha Mio Soul yang terparkir

|
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Tersangka YP saat digelandang petugas menuju ruang tahanan Polres Lumajang, Kamis (30/11/2023). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Prahara rumah tangga yang dialami YP (35) warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, diduga membuat dirinya nekat melakukan tindakan kriminal.

"Ada masalah keluarga saya, istri saya kan selingkuh. Lalu saya gak punya motor bagus. Kalau saya bisa dapat motor bagus, saya bisa kembali dengan istri saya," ujar YP saat digelandang petugas menuju ruang tahanan Polres Lumajang, Kamis (30/11/2023).

Tersangka yang memiliki tato di sekujur tangannya tersebut, sehari-hari mencari nafkah dengan cara mengamen.

Saat berkeliling mengamen di wilayah Selok Awar-awar, YP bersama rekannya kemudian tergiur melihat sepeda motor matic Yamaha Mio Soul yang terparkir di salah satu rumah warga. Parahnya, kunci motor tersebut masih tertancap.

YP bersama rekannya, YS (34) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, nekat mencuri sepeda motor matic itu.

Meski berhasil mencuri motor, aksi kejahatan pelaku meninggalkan jejak. Keduanya terekam kamera CCTV yang terpasang di sepanjang jalan sekitar tempat kejadian perkara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim menjelaskan, pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 4 November 2023.

Kemudian, pelaku berhasil ditangkap pada 16 November 2023, di Terminal Bus Minak Koncar, Wonorejo, Lumajang.

Tersangka ditangkap saat hendak menjual kendaraan hasil curiannya.

"Modusnya memasuki halaman rumah yang terdapat motor dengan kunci yang masih tertancap. Pelaku membawa ukulele saat pencurian," kata Rochim ketika dikonfirmasi.

Rochim menambahkan, pelaku terlebih dahulu tertangkap saat hendak menjual motor hasil curian.

"Kami mengamankan motor Yamaha Mio Soul hasil pencurian pelaku dan motor Suzuki Smash warna silver yang digunakan pelaku sebagai sarana pencurian," jelasnya.

Perihal motif pelaku dalam melakukan pencurian diduga karena desakan sang istri, polisi menegaskan masih melakukan pendalaman.

"Kalau yang itu, kami masih membutuhkan pendalaman. Karena di keterangan penyidik tidak ada keterangan tersebut," bebernya.

Terakhir, Rochim mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP akibat aksi pencurian tersebut.

"Ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved