Eddy Rumpoko Meninggal Dunia
BIODATA Eddy Rumpoko Mantan Wali Kota Batu Meninggal Dunia Hari Ini, Karir Bisnis dan Politik Moncer
Kabar duka datang dari Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko yang meninggal dunia pada Kamis (30/11/2023).
Penulis: Benni Indo | Editor: Musahadah
Pada 14 Maret 2015, Ia ditunjuk oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menggantikan Hari Sasongko sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang hingga 2020.
Lalu, pada 8 Mei 2015, ia ditunjuk oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sebagai anggota Tim Transisi PSSI.
Tim Transisi merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Menpora pada 17 April 2015.
Berdasarkan SK tersebut, tim transisi memiliki empat tugas utama yaitu menjalani fungsi yang selama ini dilakukan PSSI, memastikan keikutsertaan Indonesia di event internasional terus berjalan, melakukan supervisi agar kompetisi tetap bergulir dan merencanakan pembentukan kepengurusan PSSI yang baru melalui mekanisme FIFA.
5. Divonis 2 kali
Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (16/9/2017).
Penangkapan ini terjadi hanya beberapa bulan sebelum masa jabatannya berakhir pada 26 Desember 2017.
Eddy lalu dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp 500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.
Pada 2022, Eddy Rumpoko kembali disidang atas kasus pengembangan perkara gratifikasi Rp 46,8 Milliar.
Pada 19 Mei 2022, Eddy Rumpoko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (19/5/2022). .
Suami Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko ini pun diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 45,9 miliar.
Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, dapat dipidana tiga tahun penjara, atau harta benda Eddy senilai uang pengganti akan disita dan dilelang untuk negara.
Terdakwa diputus bersalah melanggar Pasal 12B juncto pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut antara lain karena perbuatannya sebagai Wali Kota Batu saat itu tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik kepada masyarakat.
Eddy juga disebut banyak membantah dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.
Gratifikasi ini dilakukan Eddy saat menjabat Wali Kota Batu 201-2017.
Gratifikasi itu diterima Eddy dari berbagai pihak dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga sejumlah pengusaha terkait perizinan usaha di Kota Batu.
Humas Pengadilan Tipikor Surabaya I Ketut Suarta membenarkan putusan untuk Eddy Rumpoko tersebut.
"Dibacakan Kamis lalu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menututnya pidana penjara selama 8,5 tahun," katanya dikonfirmasi Minggu (22/5/2022).
Terpisah, kuasa hukum Eddy Rumpoko Zoya Phahlevi membenarkan vonis kliennya tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Gratifikasi Rp 46,8 Milliar, Mantan Wali Kota Batu Kembali Divonis 7 Tahun Penjara"
Mantan Wali Kota Batu
Eddy Rumpoko
Eddy Rumpoko meninggal
Dewanti Rumpoko
Eddy Rumpoko Ditangkap KPK
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Fakta-Fakta Eddy Rumpoko Meninggal Dunia: Faktor Kesehatan Diungkap dan Beri Pesan Terakhir |
![]() |
---|
Tak Ada Firasat, Dewanti Rumpoko Ungkap Kesehatan Eddy Rumpoko Drop Setelah Makan Bubur |
![]() |
---|
Ucapan Terakhir Eddy Rumpoko Sebelum Meninggal Jadi Kenyataan, Sang Istri Mengira Cuma Guyon |
![]() |
---|
Eddy Rumpoko Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Pj Wali Kota Batu Aries Agung: Permintaan LVRI |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat : Istilah Kota Wisata Batu Digaungkan Eddy Rumpoko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.