Berita Sidoarjo

Kontribusi Pajak Resto dan Hotel ke PAD Sidoarjo Meningkat, BPPD Prediksi Lampaui Capaian Tahun 2022

Ia yakin angka tersebut dapat melebihi capaian tahun 2022 sebelum akhir penerimaan pajak hotel akhir Desember 2023.

|
Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
surya/m taufik
Wabup Sidoarjo, Subandi menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kontribusi penerimaan pajak restoran dan hotel pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo terus mengalami peningkatan. Data terbaru, realisasi penerimaan pajak restoran tahun ini sudah melebihi Rp 100 miliar atau tepatnya Rp 103.253.831.453.

Sedangkan realisasi penerimaan pajak hotel per 27 November 2023 bulan ini sudah mencapai Rp 19 miliar lebih (Rp 19.752.382.617).

“Trend kenaikan pajak restoran dan hotel itu dimulai dari tahun 2020 sampai tahun 2023,” kata Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, Rabu (29/11/2023).

Pihaknya mengapresiasi capaian kontribusi penerimaan pajak hotel dan restoran terhadap PAD Sidoarjo yang terus meningkat tersebut. Menurut Subandi, berbagai pembangunan yang ada tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak. Diungkapkan pula, penerimaan pajak daerah merupakan sumber PAD yang terbesar.

Target penerimaan PAD dari sektor pajak di tahun 2023 ini sebagian besar telah tercapai. Sampai hari ini, penerimaan pajak daerah sudah mencapai 92,59 persen atau Rp 1.124.942.057.779.

"Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan dan kesadaraan masyarakat untuk membayar pajak mulai meningkat. kondisi demikian perlu terus dipertahankan sehingga keterjaminan pelaksanaan pembangunan terus terjaga. Yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sidoarjo," tambah Subandi.

Subandi juga memberikan apresiasi kepada pemilik hotel dan restoran yang telah patuh dan taat dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak. Sumbangsihnya terhadap pembangunan sangat diperlukan, karena itu penghargaan kepada wajib pajak patut diberikan.

"Apresiasi berupa pemberian penghargaan kepada wajib pajak ini dipandang perlu untuk memotivasi wajib pajak lain agar tepat waktu pembayarannya. Serta melakukan penyetoran sesuai besaran sebenarnya dan selalu kooperatif dalam pengembangan dan berbagai perubahan sistem perpajakan," urai Subandi.

Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono merinci trend kenaikan pajak restoran dan hotel pada tahun 2020 sampai tahun 2023. Tahun 2020 realisasi penerimaan pajak restoran sebesar Rp 64.616.576.015, ttahun 2021 sempat mengalami sedikit penurunan menjadi Rp 63.518.290.481.

Sedangkan tahun 2022 naik signifikan menjadi Rp 89.635.837.875. Kemudian tahun 2023 ini kembali naik menjadi Rp 103.253.831.453 per 27 November 2023. "Pajak restoran sudah mengalami kenaikan padahal belum tutup penerimaan pajak akhir Desember 2023," ucap Ari.

Begitu pula terhadap trend kenaikan pajak hotel di Sidoarjo. Disampaikan Ari, pada tahun 2020 lalu realisasi kenaikan pajak hotel sebesar Rp 11.104.965.643. Sedangkan 2021 naik menjadi Rp 14.080.874.501.

Tahun 2022 juga mengalami kenaikan menjadi Rp 19.993.670.874. Per 27 November tahun 2023 ini sudah mencapai Rp 19.752.382.617.

Ia yakin angka tersebut dapat melebihi capaian tahun 2022 sebelum akhir penerimaan pajak hotel bulan Desember 2023. "Dan ini saya yakin pada penutupan penerimaan pajak hotel di akhir bulan Desember 2023 akan mencapai kenaikan tertingginya," tegasnya.

Ari juga mengatakan, trend jumlah restoran dan hotel empat tahun belakangan ini terus mengalami peningkatan. Dimulai tahun 2020 ada sebanyak 632 restoran yang berdiri. Tahun 2021 naik menjadi 733 restoran.

Jumlah tersebut kembali meningkat di tahun 2022 menjadi 1.039. Sedangkan 2023 ini jumlahnya sudah mencapai 1.235. "Meningkatnya jumlah restoran dan hotel di Sidoarjo berdampak pula pada realisasi penerimaan pajak di sektor tersebut," ungkap Ari.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved