Berita Pasuruan

Apindo Pasuruan Kecewa UMK Diusulkan Naik 6,13 Persen, PJ Bupati Tegaskan Sudah Menyesuaikan Inflasi

usulan UMK itu berdasarkan penyesuaian inflasi yang mencapai 6,13 persen. Andriyanti mengaku tetap berpedoman PP 51 Tahun 2023.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Jajaran pengurus DPK APINDO saat menemui Pj Bupati Pasuruan Andriyanto di pendopo kabupaten, Selasa (28/11/2023). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Munculnya usulan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2024 sebesar 6,13 persen dari Pemkab Pasuruan, ternyata disesali Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) setempat. Apindo meresponsnya dengan menemui PJ Bupati Pasuruan di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/11/2023) siang.

Jajaran Apindo berniat mendapat penjelasan mengenai usulan kenaikan UMK ke Pemprov Jatim itu. Hal itu disampaikan Ketua DPK Apindo Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda.

Huda mengaku Apindo kecewa dengan kebijakan PJ Bupati Pasuruan yang tidak berdasar dan jauh dari ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam PP itu, ada ketentuan kenaikan UMK menjadi tiga bagian.

Yakni variable alfa 0,1 sebesar 0,53 persen, senilai Rp 24.021, Atau alfa 0,2 dengan persentase 1,06 persen senilai Rp 48.041. Serta alfa 0,3 dengan persentase 1,60 persen dengan kenaikan hingga Rp 72.062.

Kenyataannya, pemkab berencana mengajukan besaran kenaikan UMK sekitar Rp 276.778. “Kami ingin meminta penjelasan PJ Bupati atas besaran UMK yang diajukan. Bagi kami, usulan yang diajukan itu melanggar regulasi, yang diatur dalam PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan,” kata Huda.

Huda menguraikan, jika pemkab tidak memiliki dasar hukum maka usulan itu cacat hukum. Bila cacat hukum, tentu apa yang menjadi usulan tidak harus dipatuhi. Sebab tidak ada aturan yang mengikat.

Huda kembali menyampaikan, kenyataan di lapangan ketentuan UMK tidak berjalan sebab hanya sebuah angka. Banyak perusahaan yang tidak mampu membayar upah buruh sesuai UMK sekarang.

“Jika ini dibiarkan terus-menerus, maka akan memicu resiko konflik perburuhan. Karena rata-rata persoalan ketenagakerjaan berkaitan dengan UMK yang diusulkan bupati,” tambahnya.

Apalagi ada Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang ketenagakerjaan yang tidak bisa dijalankan. Maka hal itu akan terus memicu potensi perburuhan yang terus bermunculan.

Sekadar informasi, UMK Kabupaten Pasuruan saat ini adalah Rp 4.515.133,19. Jumlah itu 50 persen di atas Kota/Kabupaten di sekitar Kabupaten Pasuruan. Baik Kota Pasuruan ataupun Kota/Kabupaten Probolinggo.

Huda menyampaikan, jika usulan kenaikan UMK 2024 dipaksakan, maka yang terjadi dan dirugikan lagi-lagi buruh yang notabene adalah masyarakat Kabupaten Pasuruan sendiri.

“Pemerintah juga harus memikirkan kemungkinan perusahaan pindah ke daerah lain, yang UMK-nya jauh lebih rendah dibandingkan Pasuruan. Atau efisiensi dengan mengurangi buruh jumlah buruh,” paparnya

Huda mengaku memiliki data jumlah perusahaan yang sudah angkat kaki dari Kabupaten Pasuruan ke daerah lain. Sekalipun tidak merinci, ia menyebut tahun ini sudah ada 10 perusahaan yang meninggalkan Pasuruan.

“Bahkan kabar yang kami peroleh, ada lima perusahaan yang rencananya juga akan hengkang. Kami berharap PJ Bupati bisa memberikan gambaran terhadap kondisi di Kabupaten Pasuruan ke pemprov,” sambungnya.

Sementara PJ Bupati Pasuruan, Andriyanto menjelaskan, rumusan usulan UMK itu berdasarkan penyesuaian inflasi yang mencapai 6,13 persen. Andriyanti mengaku tetap dengan berpedoman pada PP 51 Tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved