Temuan Kerangka Manusia di Blitar
Gelagat Suami Fitriani Tinggal 2 Tahun Bareng Jasad Istri yang Dicor di Rumah, Anak Kerap Histeris
Terungkap gelagat Suprio Handono selama tinggal 2 tahun bersama jasad Fitriani yang dibunuh dan dicor di dalam kamar.
SURYA.CO.ID - Terungkap gelagat Suprio Handono (30), suami yang bunuh dan kubur jasad istrinya, Fitriani (21) selama dua tahun kejahatannya belum terungkap.
Ternyata, Suprio Handono masih berani tinggal di rumah tempat jasad istrinya dikuburkan di salah satu kamar di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Rumah warisan orangtua itu ditinggali Suprio Handono sebelum akhirnya dijual ke kakaknya, dua bulan lalu.
Meski tinggal di rumah tersebut, namun Handono mengunci kamar tempat jasad Fitriani dikubur dan dicor itu rapat-rapat.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo membenarkan Handono masih tinggal selama 2 tahun lebih di rumah di mana dia membunuh dan menguburkan istrinya.
Baca juga: Kisah Kelam Fitriani Nikah Usia 14 Tahun, Dibunuh Suami karena PIL, Jasad Dicor Tinggal Kerangka
“Betul. SH masih tinggal di situ setelah dia lakukan pembunuhan terhadap istrinya. Dia masih tidur di rumah itu meskipun informasinya dia datang dan pergi selama itu,” ujar Hendro kepada Kompas.com, Sabtu (25/11/2023).
Namun, Hendro enggan mengungkap lebih jauh terkait kemampuan Handono menyembunyikan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya sendiri dari keluarga dan lingungan sekitar.
Gelagat Handono selama dua tahun ini diungkap Subagyo (53), kakak iparnya.
Subagyo mengungkapkan keyakinannya bahwa bagaimana pun SH tidak dapat tinggal dengan tenang di rumah yang dia warisi dari orangtuanya itu setelah membunuh dan mengubur istrinya di lantai kamar.
Meski mampu bertahan selama 2 tahun tinggal di rumah itu, lanjutnya, SH jarang terlihat berdiam lama di rumah itu dan lebih banyak keluar rumah.
Apalagi, kata Subagyo, sejak Fitriani tidak lagi diketahui keberadaannya, kedua anaknya yang kini berusia 7 dan 5 tahun itu tinggal bersama Subagyo dan istrinya.
“Selain membutuhkan uang, mungkin dia jual rumah itu dua bulan lalu juga karena sudah tidak kuat tinggal di rumah itu,” tutur Subagyo kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Larang Masuk Kamar
Suprio Handono sempat menggembok pintu salah satu kamar rumah yang digunakan untuk mengubur jasad istrinya.
Handono juga berpesan agar gembok pintu kamar tidak dibuka, ketika hendak menjual rumah kepada kakak iparnya, Sugeng Riyadi sekitar dua bulan lalu.
Menurut Subagyo, Handono pernah minta ke Sugeng agar tidak membuka pintu kamar itu karena sebagai tempat menyimpan pusaka.
"Dia (SH) pernah cerita dengan Sugeng, katanya itu (kamar) tidak usah dibuka, itu (tempat menyimpan) keris," kata Subagyo.
Subagyo tidak curiga dengan pengakuan SH. Karena, kebetulan SH memang suka dengan barang antik.
Namun, ketika dilakukan renovasi oleh pemilik rumah baru, Sugeng Riyadi, pekerja membuka pintu kamar tersebut.
Pekerja penasaran dengan bangunan cor baru di lantai kamar. Kemudian pekerja membongkar bangunan cor baru di lantai kamar dan menemukan kerangka manusia.
"Waktu pekerja menggali cor di kamar, saya sempat melihat. Saya juga membantu menaikkan cor," ujarnya.
Ketika digali, pekerja menemukan rambut manusia. Setelah itu, pekerja kembali menemukan tulang dan tengkorak manusia.
"Kemarin, saya ukur dengan polisi, kedalamannya sekitar satu meter. Kalau diameter lubang sekitar 64 cm," katanya.
"Posisi kerangka seperti orang jongkok. Waktu saya angkat di bagian dada masih ada kulit kering, tapi belakang sudah tidak ada. Kuku masih ada. Juga ditemukan anting-anting. Di lubang juga ditemukan kaus putih," lanjutnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Blitar Kota menetapkan SH (30), sebagai tersangka kasus temuan kerangka manusia yang terkubur di kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jumat (24/11/2023).
SH merupakan pemilik awal rumah yang ditemukan kerangka manusia terkubur dengan kondisi dicor di atas lantai kamar.
Sekitar dua bulan lalu, SH menjual rumah warisan dari orang tuanya itu kepada SR, kakak iparnya.
Kerangka manusia yang terkubur di kamar ditemukan ketika proses renovasi rumah.
Sedang identitas kerangka manusia berjenis kelamin perempuan yang ditemukan terkubur di kamar rumah adalah Fitriani (21), yang tak lain istri SH.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, telah terpenuhi dua alat bukti, ditetapkan kepada SH (pemilik rumah sebelumnya) sebagai tersangka pembunuhan istrinya sendiri Fitriani," kata Plt Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Jumat (24/11/2023).
Anak Fitriani Menangis Keras Tanpa Sebab

Subagyo juga mengungkap kondisi dua anak Fitriani dan Handono yang kini tinggal bersamanya.
Dikatakan, anak Fitriani yang berusia 7 tahun dan 4 tahun itu terkadang menangis keras tanpa sebab yang jelas di halaman rumah tempat jasad Fitriani dikuburkan.
Selama dua tahun, dua anak ini tak mengetahui kalau sang ibu telah tewas di tangan ayahnya.
Mereka hanya tahu kalau sang ibu pergi ke luar kota.
Hal ini beralasan karena sebelum pembunuhan , Suprio sudah menyerahkan Fitriani ke selingkuhan atau pria idaman lain warga Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri pada Oktober 2021.
Hal ini disaksikan oleh keluarga dekatnya, termasuk kakak iparnya, Subagyo.
Namun, seminggu setelah diserahkan ke selingkuhannya, Fitriani justru pulang ke rumah.
Saat itu lah petaka itu muncul.
Ketika bertemu lagi di rumah, Handono dan korban terlibat cek-cok mulut.
Di tengah-tengah cek-cok itu Handono memukul kepala korban menggunakan kayu.
Seketika korban terjatuh di lantai. Handono mengangkat tubuh korban ke kamar agar tidak ketahuan anak-anaknya.
Handono juga menutup pintu depan dan belakang rumah sambil melihat situasi di sekitar rumah.
Selanjutnya, Handono melepas baju istrinya yang sudah meninggal dunia. Handono juga membersihkan darah di tubuh istrinya dan kemudian membungkusnya menggunakan selimut.
"Setelah itu, pelaku menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS.
Handono menggali lubang untuk mengubur korban mulai siang sekitar pukul 12.00 WIB sampai menjelang Magrib.
Setelah Magrib, Handono baru memasukkan jasad korban ke lubang di kamar rumah.
"Korban dimasukkan ke lubang dengan posisi duduk, lalu diuruk dan pintu dikunci," katanya.
Setahun kemudian, Handono baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur jasad korban.
"Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti perhiasan berupa anting milik korban, kaus bewarna putih, sebatang kayu panjang 5 cm, bongkahan batu untuk mengecor lubang dan selimut.
"Kami menjerat pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Suami di Blitar Tinggal 2 Tahun di Rumah Tempat Istrinya Dicor"
Suprio Handono
Fitriani
Kerangka Manusia di Blitar
Polres Blitar Kota
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Suami Fitriani
Kasus Suami Bunuh Istri yang Jasadnya Dicor di Blitar, Polisi Akan Terapkan Pasal UU KDRT |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri yang Jasadnya Dicor di Blitar, Pelaku Peragakan 22 Adegan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Ponggok Blitar Tunggu Pemeriksaan Saksi Tuntas |
![]() |
---|
Warga Sudah Duga Fitriani Sosok Kerangka Dicor, Curiga karena Ini, Kapolsek Tak Tega Beri Tahu Ayah |
![]() |
---|
Kisah Kelam Fitriani Nikah Usia 14 Tahun, Dibunuh Suami karena PIL, Jasad Dicor Tinggal Kerangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.