Berita Surabaya

Pengemis Viral Paksa Minta Uang di Surabaya Ditangkap, Polisi Sebut Nihil Unsur Pidana

Polrestabes Surabaya menangkap pengemis viral yang memaksa minta uang Rp 5 ribu ke pengguna jalan untuk alasan membeli makan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Anton Budianto (tengah), pengemis viral yang ditangkap gara-gara memaksa minta uang ke pengendara jalan di Surabaya. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap pengemis viral yang memaksa minta uang Rp 5 ribu ke pengguna jalan untuk alasan membeli makan.

Setelah viral, selisih dua hari kemudian unit Jatantas Polrestabes Surabaya menangkap Anton Budianto (50) pengemis yang diketahui warga asal Dukuh Pakis itu.

Catatan kepolisian Anton sebelumnya sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama, meminta-minta uang kepada pengendara.

Bila tidak diberi akan mengumpat kata-kata kasar khas Suroboyo-an.

"Tidak ada unsur pidana dalam perbuatannya. Tapi karena meresahkan kami serahkan ke Satpol PP," ucap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.

Pekerjaan Anton sebelum mengemis yakni menjadi kuli bangunan.

Namun belakangan dia susah dapat kerjaan.

Anton pun putus asa, hingga akhirnya mengemis.

Anton sekarang ditahan di Liponsos.

Bersamaan dengan itu, banyak masyarakat yang memberikan saran agar Anton diberikan pendampingan mental, lalu diberikan modal untuk usaha kecil-kecilan.

Pengemis di Surabaya memang terbilang banyak.

Sepanjang 2022 Dinas Sosial menyebut ada sebanyak 1.090 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring razia.

Mereka terdiri dari anak terlantar, Anak dengan Kedisabilitasan (ADK), anak jalanan, pengemis, pengamen, pemulung hingga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Penanganannya ribuan orang itu diberi pendampingan lalu dipulangkan ke tempat asal.

Namun, bukan jaminan masalah tersebut tidak muncul kembali.

Periode Januari- Juli 2023 ada 456 PPKS tertangkap.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved