Berita Trenggalek

APBD 2024 Pemkab Trenggalek Disetujui Rp 1,9 Triliun, Infrastruktur dan Belanja Pegawai Jadi Sorotan

Rancangan APBD Trenggalek tahun 2024 disetujui melalui Rapat Paripurna DPRD Trenggalek sebesar Rp 1,9 triliun

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: irwan sy
Sofyan Arif Candra Sakti/TribunJatim.com
Rapat Paripurna DPRD Trenggalek mengesahkan APBD Trenggalek tahun 2024 sebesar Rp 1,9 Triliun. 

SURYA.co.id, TRENGGALEK - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Trenggalek tahun 2024 disetujui melalui Rapat Paripurna DPRD Trenggalek sebesar Rp 1,9 triliun, Sabtu (25/11/2023).

Dalam APBD 2024, Pemkab Trenggalek memberikan proporsi terbesar untuk infrastruktur, di samping anggaran wajib untuk mensukseskan target pemerintah pusat yaitu penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem.

"Jika di-track down, lima besar belanja itu ada di dinas keciptakaryaan, seperti PU dan PKPLH, kemudian yang mandatory adalah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan," kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin).

Selain itu, pada tahun 2024, anggaran wajib lainnya seperti gaji pegawai mengalami peningkatan setelah adanya rekrutmen PPPK serta UU ASN yang mewajibkan untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN hingga akhir tahun 2024.

"Honorer dulu digaji pemerintah 200-300 ribu mereka mungkin masih ada yang mau, tapi sekarang kalau jadi outsourcing berarti harus sesuai UMK. UMK kita saja sudah kita usulkan naik 2,3 juta, tentu pasti akan ada beban gaji yang cukup signifikan di tahun 2024," jelas Mas Ipin.

Sedangkan untuk dana transfer berupa hibah seperti bantuan keuangan desa maupun alokasi dana desa, menurut Mas Ipin sebaiknya digunakan kembali untuk belanja modal oleh masing-masing pemerintah desa.

"(Dana di desa) perlu didorong pemanfaatannya agar fokus kepada infrastruktur. Sehingga anggaran di bawah yang cukup besar bisa digunakan membarengi infrastruktur yang dibangun oleh kabupaten," lanjut Mas Ipin.

Dalam Rapat Paripurna tersebut juga memberikan persetujuan terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 dan persetujuan terhadap Propemperda tahun 2024.

Serta persetujuan terhadap perubahan kedua atas Perda nomor 4 tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan di Trenggalek.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono mengatakan salah satu perbedaan yang cukup terasa dalam APBD 2024 adalah penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Sekarang tidak bebas, ketika ada anggaran transfer dari pemerintah pusat saat ini diikuti dengan Juknis dan Juklak yang ada," terang Agus.

Dalam APBD 2024 ini salah satu sektor yang mendapatkan proporsi cukup besar adalah belanja pegawai yang mencapai Rp 917 Miliar.

"Selain di tahun 2024 anggaran kita terpotong untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terutama untuk hibah di Bawaslu dan KPU serta pengamanan jalannya Pilkada, belum lagi untuk memenuhi cicilan hutang," papar Agus.

Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Trenggalek harus bekerja seoptimal mungkin.

"Tentu akan berat dalam mencapai RPJMD di akhir masa jabatan dan pasti ada evaluasi RPJMD serta catatan-catatan," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved