Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan, 'Tergantung Penyidik'

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan hingga kini.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). 

SURYA.CO.ID - Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan hingga kini.

Jika berdasar pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada dua syarat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Pertama alasan subjektif penyidik berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, kekhawatiran tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Kedua alasan objektif yakni untuk kepentingan menurut hukum berupa tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan tindak pidana tersebut terancam pidana lima tahun penjara atau lebih.

Mengenai alasan tak ditahannya Firli Bahuri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa hal it bergantung pada kebutuhan tim penyidik.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik, di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023), melansir Tribunnews.

Ade menegaskan, penahanan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan jika penyidik memerlukan tindakan tersebut.

"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan."

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," jelas Ade.

Selain tak dilakukan penahanan, Firli Bahuri masih diizinkan datang ke kantor KPK, kendati kini dirinya telah berstatus tersangka.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo talah meneken Keppres untuk memberhentikan Firli Bahuri dari masa jabatannya.

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.

Menurut Johanis, Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK itu otomatis aktif sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/11) malam.

Dengan demikian, saat itu pula Firli tidak lagi menjadi Ketua KPK. Ia juga tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.

Setelah keppres terbit, secara otomatis Firli tidak lagi menjabat Ketua KPK. Namun meski sudah diberhentikan dan aksesnya sudah diputus, Firli masih diizinkan datang ke kantor KPK.

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.

4 Pimpinan KPK Diperiksa

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan melakukan langkah lanjutan setelah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Kini Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lainnya.

Namun, polisi enggan untuk berandai-andai menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Kegiatan penyidikan bukanlah asumsi. Namun, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur menurut UU untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).

"Artinya kita bicara fakta penyidikan yang didapat dari serangkaian kegiatan penyidikan dan didukung minimal dengan dua alat bukti yang sah atau bukti yang cukup."

"Jadi tidak asumsi maupun tidak mengandai-andai," ungkapnya.

Berdasarkan fakta penyelidikan sejauh ini, sambung Ade, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Firli Bahuri.

"Tersangka dalam dugaan korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik Gabungan adalah sebagaimana yang saya rilis sebelumnya, yaitu satu orang tersangka, yakni saudara FB selaku Ketua KPK RI," ungkapnya.

Terpisah, selepas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka, Firli tak tinggal diam.

Ia lantas mengajukan praperadilan status tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023), sebagaimana teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi.

Djuyamto mengatakan, pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Djuyamto juga mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan persidangan perdana yang akan dilakukan pada Desember 2023 nanti.

"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," jelasnya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved