Temuan Kerangka Manusia di Blitar
Tak Menyesal Habisi Fitriani hingga Jasadnya Dicor di Blitar, Ini Pemicu Sang Suami Gelap Mata
Suami yang tega bunuh istri dan cor jasadnya di Blitar, Suprio Handono (30), tak menyesali perbuatan kejinya. Ini yang membuatnya gelap mata.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id, BLITAR - Suami yang tega bunuh istri dan cor jasadnya di Blitar, Suprio Handono (30), tampak tak menyesali perbuatan kejinya.
Jasad istri Handono, Fitriani, ditemukan tinggal kerangka dicor di lantai kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Fitriani dibunuh oleh Handono sekitar dua tahun silam.
Menurut pemaparan Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo, awal mula Handono gelap mata hingga tega menghabisi Fitriani adalah karena sikap sang istri.
Baca juga: Detik-Detik Fitriani Dihabisi Suami hingga Jasadnya Dicor di Blitar, Sempat Bersihkan Darah Korban
Saat itu Fitriani cekcok hebat dan Handono.
Fitriani terang-terangan ingin meninggalkan sang suami dan lebih memilih selingkuhannya.
"Intinya istrinya ini tidak mau sama suaminya. Dia tetap memilih selingkuhannya." ujar AKP Sujarwo, melansir dari tayangan Kabar Siang di TVOne, Sabtu (25/11/2023).
Akhirnya, lanjut Sujarwo, Handono gelap mata dan memukul kepala Fitriani dengan kayu hingga tewas.
"Akhirnya pada saat istrinya duduk di lantai, kepalanya dipukul hingga tewas.
Kemudian mayatnya dimasukkan galian di salah satu kamar" lanjut Sujarwo.
Saat ditanya apakah pelaku menyesal, AKP Sujarwo melihat tak ada penyesalan dalam gelagat Handono.
"Kelihatannya tidak ada, biasa-biasa saja dia" ujar Sujarwo.
Untuk ancaman hukuman, menurut Sujarwo, pelaku dikenakan pasan 338 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara.
Detik-Detik Fitriani Dihabisi Suami
Selain itu, terungkap detik-detik Fitriani (21) dihabisi suaminya, Suprio Handono (30), hingga jasadnya dicor dalam kamar di Blitar, Jawa Timur.
Handono menghabisi istrinya dengan cara memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu.
Handono kemudian mengubur jasad korban di salah satu kamar rumahnya.
"Kejadiannya siang hari pada Oktober 2021. Pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu. Setelah korban meninggal, pelaku menguburnya di kamar rumah," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Jumat (24/11/2023).
Informasi yang diperoleh, Handono menghabisi istrinya seminggu setelah korban diserahkan kepada pria idaman lain (PIL) pada Oktober 2021.
Baca juga: Kondisi Pilu Keluarga Fitriani yang Jasadnya Tinggal Kerangka Dicor di Blitar: Ayah Stroke di Konawe
Istri Handono, Fitriani memang dikabarkan punya pria idaman lain asal Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Hal itu juga dibenarkan oleh kakak ipar Handono, Subagyo. Subagyo ikut menjadi saksi ketika Handono menyerahkan istrinya kepada selingkuhannya.
Seminggu setelah diserahkan kepada selingkuhannya, korban kembali pulang ke rumah Handono di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Ketika ketemu lagi di rumah, Handono dan korban terlibat cek-cok mulut. Di tengah-tengah cek-cok itu Handono memukul kepala korban menggunakan kayu.
Seketika korban terjatuh di lantai. Handono mengangkat tubuh korban ke kamar agar tidak ketahuan anak-anaknya.
Handono dan korban dikaruniai dua anak laki-laki usaha 7 tahun dan 4 tahun dari hasil pernikahannya.
Handono juga menutup pintu depan dan belakang rumah sambil melihat situasi di sekitar rumah.
Selanjutnya, Handono melepas baju istrinya yang sudah meninggal dunia. Handono juga membersihkan darah di tubuh istrinya dan kemudian membungkusnya menggunakan selimut.
"Setelah itu, pelaku menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban," ujar Danang.
Handono menggali lubang untuk mengubur korban mulai siang sekitar pukul 12.00 WIB sampai menjelang Magrib.
Setelah Magrib, Handono baru memasukkan jasad korban ke lubang di kamar rumah.
"Korban dimasukkan ke lubang dengan posisi duduk, lalu diuruk dan pintu dikunci," katanya.
Setahun kemudian, Handono baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur jasad korban.
"Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti perhiasan berupa anting milik korban, kaus bewarna putih, sebatang kayu panjang 5 cm, bongkahan batu untuk mengecor lubang dan selimut.
"Kami menjerat pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Nasib Pria Diduga Selingkuhan Fitriani
Terbaru, Penyidik Polres Blitar Kota terus mendalami dugaan motif asmara yang memicu peristiwa pembunuhan yang dilakukan Suprio Handono alias SH (30) terhadap istrinya, Fitriani (21), di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Polisi berencana memeriksa kembali pria yang diduga menjadi selingkuhan Fitriani untuk mendalami adanya motif asmara dalam peristiwa pembunuhan itu.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS mengatakan motif asmara menjadi dugaan awal pemicu peristiwa pembunuhan yang dilakukan Handono terhadap istrinya, Fitriani.
Maka itu, polisi berencana memeriksa kembali pria yang diduga menjadi selingkuhan korban untuk memperdalam adanya motif asmara dalam peristiwa pembunuhan itu.
"Teman laki-laki (korban) sudah dimintai keterangan, kami berencana melakukan pemeriksaan tambahan untuk memperdalam adanya dugaan motif asmara dalam kasus itu," kata Danang, kemarin.
Tak hanya itu, kata Danang, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi lagi dalam kasus pembunuhan itu.
"Kami juga koordinasi intens dengan Tim Labfor terkait kasus ini. Pembuktian kasus ini menggunakan metode scientific crime investigation," ujarnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.