Berita Ponorogo

RAPBD 2024 Belum Juga Didok, ASN Pemkab Ponorogo Terancam Tak Dapat Gaji 6 Bulan

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ponorogo terancam tak bakal gajian selama 6 bulan.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
tribun jatim/sofyan arif candra
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto 

SURYA.co.id, PONOROGO - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ponorogo terancam tak bakal gajian selama 6 bulan.

Hal ini bisa terjadi lantaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RABD) Ponorogo 2024 belum segera didok, bahkan rapat panitia khusus (Pansus) RAPBD 2024 juga ditunda.

“Pansus belum kami lanjutkan. Karena sudah beberapa kali rapat koordinasi banyak program APBD 2023 belum diserap belum diimplementasikan,” ujar Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya siapapun yang mendapatkan manfaat dari apbd ini tidak boleh dikotak-kotak, tidak boleh disekat-sekat dan tidak boleh dibeda-bedakan.

“Jadi ini sudah perda milik masyarakat Ponorogo dan sudah melalui mekanisme prosedural. Kenapa tidak cair, kami memastikan semua OPD sudah melaksanakan baik, tetapi ada teknis admintrasi yg bisa menyebabkan program tidak bisa berjalan,” bebernya.

Narto menjelaskan bahwa program yang belum terserap adalah bantuan keuangan desa, bantuan hibah.

Program itu justru bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Jadi secara administrasinya itu sk nya harus ditandatangani bupati. Tetapi hingga kini belum ditandatangani. Saya tidak tahu secara pasti kenapa kok belum,” terangnya.

Dia mengibarkan bahwa bupati tidak sekedar kepala daerah, tapi juga penanggung jawab administrator Pemkab Ponorogo.

Tidak bisa bupati hanya sebagai kepala daerah, namun menyampingkan yang lain, termasuk tugas dan fungsi sebagai admintrastor.

“Oleh sebab itu segera diselesaikan dilaksanakan APBD yang telah disetujui akhir November 2022. Kalau  tidak dicairkan seharusnya pada waktu pembahasan itu sudah disampaikan ini tidak boleh dilaksanakan,” tegasnya.

Sunarto mengaku bahwa menunggu itikad baik, sehingga rapat Pansus RAPBD bisa segera dilaksanakan dan segera disahkan paling lambat 30 November 2023.

“Masih ada waktu. Jika sudah terserap seluruhnya APBD 2023 ini. Tentu akan dilanjutkan untuk prosesnya pengesahan APBD 2024. Kami bukan mempersulit,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved