Pemilu 2024

Bawaslu Gresik Temukan 3.977 Alat Peraga Kampanye Langgar Regulasi

Menjelang Pemilu 2024, 'Wajah' Kabupaten Gresik dipenuhi baliho Caleg, Bawaslu mencatat ada ribuan alat peraga kampanye melanggar regulasi

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Bawaslu Gresik menertiban baliho para Caleg yang melanggar regulasi, Jumat (24/11/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Menjelang Pemilu 2024, 'Wajah' Kabupaten Gresik dipenuhi baliho calon legislatif (Caleg).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik mencatat, ada 3.977 alat peraga kampanye (APK) melanggar regulasi.

Wajah para caleg mulai dipasang di tikungan, simpang tiga, simpang empat, bahkan ada yang dekat masjid dan pintu keluar kantor Pemkab Gresik.

APK Caleg dari tingkat DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi Jawa Timur, DPR RI dicopoti Bawaslu Gresik, karena melanggar regulasi. Semuanya ditertibkan.

Saking 'kebelet' memperkenalkan diri kepada warga, ada yang nekat memasang APK di pohon dengan paku. Membuat pohon yang bermanfaat untuk masa depan itu, menjadi cepat mati, karena paku yang menancap di batang pohon.

Fokus penertiban APK pada kawasan publik dan fasilitas umum. Pasalnya, hal itu melanggar ketentuan tentang sosialisasi dan pendidikan politik.

"Mayoritas APK yang ditertibkan berupa baliho dan reklame. Sesuai Peraturan KPU Gresik 15/2023, peserta Pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, dengan catatan sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Kami akan terus melakukan pendataan dan pencermatan atas temuan yang ada di lapangan. Tentunya dengan aktif berkoordinasi bersama instansi terkait," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Pemilih dan Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman, Jumat (24/11/2023).

Menggunakan alat seadanya, mobil bak terbuka menyisir jalanan Gresik yang jelas terdapat baliho Caleg.

Habibur sapaan akrabnya mengatakan, sebelum melalukan penertiban, pihaknya telah mengeluarkan imbauan ke masing-masing Parpol.

"Kami berikan imbauan agar melakukan perbaikan maupun penertiban secara mandiri. Kami harap para caleg mempersiapkan diri dan fokus menghadapi kampanye. Dengan memahami aturan dan regulasi yang ada," bebernya.

Sesuai jadwal tahapan, pelaksanaan kampanye akan berlangsung selama 75 hari. Dimulai sejak 28 November 2023, hingga 10 Februari 2024.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved