UMK Surabaya

Alasan UMK Surabaya 2024 Harus Naik 15 Persen, UMK Gresik Senada, Bagaimana UMK Sidoarjo?

Alasan UMK Surabaya 2024 naik dijabarkan oleh Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M Solikin.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Istimewa
Ilustrasi UMK Surabaya 2024 naik 15 persen. 

SURYA.CO.ID - Berapa UMK Surabaya 2024? Teka-teki itu dipastikan akan terjawab beberapa hari lagi. UMK Surabaya, UMK Sidoarjo, UMK Gresik dan kota serta kabupaten lainnya juga akan ditetapkan oleh Pemprov Jawa Timur.

Lalu, berapa besaran UMK Surabaya 2024 nanti? Saat ini SURYA.co.id masih mencari tahu informasi tersebut, namun ada kemungkinan UMK Surabaya akan naik.

UMK Surabaya 2024 diusulkan naik hingga 15 persen oleh para pekerja.

Usulan UMK Surabaya 2024 naik juga didukung oleh Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M Solikin.

Naiknya UMK Surabaya 2024 dinilai Solikin memiliki alasan yang nyata.

"Kalau usulan dari Surabaya, juga mendengarkan lingkungan sekitar, bahwa (pekerja) dari kabupaten/kota yang lain menghendaki naik 15 persen," kata Solikin saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/11/2023).

Apabila memperhitungkan UMK Surabaya 2023 yang mencapai Rp 4.525.479,19, kenaikan sampai 15 persen tersebut setara dengan Rp 678.821,89. Dengan kata lain, UMK Surabaya 2024 diusulkan para pekerja bisa mencapai Rp 5.204.301,07.

Solihin menjabarkan, tuntutan tersebut memperhatikan berbagai faktor.

"Kita lihat dari nilai kebutuhan bahan pokok kan juga tak terbendung. Nilai fluktuasinya sangat tinggi," jelas Solihin.

"Kalau pemerintah bisa menjamin stabilitas harga pokok, kami mungkin bisa mempertimbangkan. Sejauh ini pemerintah belum bisa menjamin, itu menjadi beban," tambahnya.

Sementara itu, senada dengan pekerja di Surabaya, pekerja di Gresik juga mengusulkan agar UMK Gresik 2024 naik menjadi Rp 5,2 juta.

Pembahasan UMK Gresik 2024 berlangsung di salah satu hotel yang ada di Kota Batu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SURYA.CO.ID, unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam menetapkan UMK 2024 menggunakan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

Yaitu, dengan menggunakan formula hitung tanpa inflasi dengan alfa sama dengan 0,3. Pemkab Gresik mengusulkan UMK Gresik 2024 sebesar Rp 4.622.148, naik Rp 100.118 atau naik sebesar 2,21 persen dari UMK sebelumnya.

Lalu bagaimana dengan UMK Sidoarjo 2024?

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved