Berita Probolinggo

UJI NYALI! 2 Pemuda Probolinggo Nekat Pesta Sabu di Seberang Kantor Polisi, Mengaku Beli Rp 600 Ribu

mengejek polisi, kedua pemuda itu berpesta sabu di dalam sebuah bengkel yang berlokasi persis di depan Polsek Gending.

ist
illustrasi 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Dua orang pemuda di Kabupaten Probolinggo ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu, Kamis (23/11/2023). Entah nekat atau senjaga mengejek polisi, kedua pemuda itu berpesta sabu di dalam sebuah bengkel yang berlokasi persis di depan Polsek Gending.

Karena itu, begitu mendapat informasi adanya aktivitas tersebut polisi dengan mudah menggerebek kedua pemakai sabu. Dua pelaku adalah UN (29), warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending; dan GO (20), pelajar asal Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu bermula saat ada informasi bahwa ada pesta sabu di dalam bengkel di depan Polsek Gending, Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 00.05 WIB.

Polisi yang penasaran pun menindaklanjuti informasi tersebut. "Anggota mendatangi lokasi dan memang benar adanya. Ada dua pemuda yang bersiap pesta sabu. Keduanya pun kami ringkus," kata Nanang, Kamis (23/11/2023).

Nanang menyebut, dari tangan tersangka diamankan barang buki sabu seberat 0,66 gram, alat isap, korek api, dan sedotan. Tersangka mengaku membeli sabu pada seseorang dan personel Satreskoba masih memburu penjual sabu tersebut.

"Pelaku membeli sabu dengan harga Rp 600.000. Untuk lain-lainnya masih dikembangkan lagi, apalagi salah satu dari dua pemuda ini pernah terlibat kasus pil koplo," terangnya.

Nanang menyebut, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved