Berita Bangkalan

Memulai Usaha, Kakek di Bangkalan Pilih Kulakan Sabu, Simpan 4 Poket Dalam Kaleng Minyak Rambut

ID tengah mempersiapkan empat poket sabu untuk dijual kembali, Masing-masing kantong plastik klip kecil berisi sabu

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Kakek ID (54), warga Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tepergok membawa empat poket sabu yang disimpan dalam kaleng minyak rambut. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Terus merebaknya peredaran narkoba, salah satunya disebabkan banyak orang tergiur mendapat uang cepat. Tidak memiliki pekerjaan tetap mendorong ID (54) memulai usaha mandiri, meski memilih komoditas yang salah yaitu kulakan narkoba jenis sabu untuk dijual kembali.

Dengan aktivitasnya itu, kakek asal Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan ini sudah masuk kategori pengecer alias pengedar. Polisi pun sudah mengamati kegiatan 'usaha mandiri' ID setelah mendapart informasi tentang peredaran sabu di lingkungan tersebut.

Dan saat digerebek anggota Unit Satnarkoba Polres Bangkalan, ID masih mencoba menghilangkan barang bukti, Tetapi upayanya sia-sia, karena polisi menemukan empat poket sabu yang disimpan dalam sebuah kaleng minyak rambut.

Penjualan sabu yang ditekuni ID dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian Kanit Narkoba Polres Bangkalan, Aiptu Andy Poerwantoro bersama personelnya. Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.

“Kami akhirnya menemukan barang bukti berupa empat poket sabu yang disimpan dalam kaleng minyak rambut khusus pria. Tersangka mengakui bahwa barang itu miliknya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari, Senin (20/11/2023).

Sebelum didatangi polisi, ID memang tengah mempersiapkan empat poket sabu untuk dijual kembali, Masing-masing kantong plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,60 gram, 0,49 gram, 0,48 gram, dan 0,45 gram. Selain itu, polisi menyita satu kantong plastik klip kecil kosong, uang sebesar Rp 100.000 dan seperangkat alat isap sabu.

Kokoh menjelaskan barang bukti sabu siap edar itu diakui tersangka ID diperoleh dari seorang pria berinisial JS, warga Bangkalan dengan harga kulakan Rp 750.000. Adapun JS saat ini tengah menjadi buruan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai DPO.

Dengan kedatangan polisi, maka punah sudah bisnis yang dirintis oleh si kakek.  “Selain menjual, tersangka ID mengaku bahwa ia juga mengkonsumsi. Kami menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kokoh. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved