Berita Viral
SIKAP Willy saat Disuruh Minta Maaf pada Dokter Qory Jadi Sorotan, PIlih Menghindar dari Awak Media
Willy Sulistio (39), suami Dokter Qory yang diduga melakukan penganiayaan, saat ini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kejadiannya KDRT berawal pada Senin (13/11/2023) saat Dokter Qory Ulfiyah berencana untuk memberikan surprise ulang tahun sang suami.
Saat itu sebelum pukul 00:00 WIB di hari Selasa, Willy Sulistio sedang menonton tv dengan anak-anaknya.
Lalu, sang istri datang memberhentikan momen tersebut.
Willy Sulistio pun tersinggung terhadap istrinya.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, pelaku tak terima dengan apa yang dilakukan oleh sang istri.
"Pelaku marah karena yang bersangkutan lagi nonton bersama 3 anaknya, karena pelaku ini ultah, pada pukul 00.00 WIB si istri bergegas untuk mengambil kue ultah yang telah dipersiapkan, sehingga pelaku mengalami ketersinggungan yang mendalam," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: NASIB 3 Anak Dokter Qory Usai Ayah Ditahan dan Ibu Trauma di-KDRT, Dikabarkan Mau Operasi tapi Batal
Bahkan, surprise yang seharusnya menjadi momen bahagia malam itu, seketika berubah menjadi sesuatu yang menegangkan.
Sang suami malah lebih kalap ketika rasa sakit hatinya yang tak mau diganggu itu meledak.
Willy Sulistio nekat mengancam dokter Qory Ulfiyah pakai pisau.
Hingga akhirnya sang istri kabur meninggalkan rumahnya.
"(Pelaku) Ngancam dan (pisau) sempat ditaruh di punggung belakang korban, sehingga korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah untuk mencari pelrindungan ke P2TP2A," ungkapnya.
Dalam kejadian ini, polisi menetapkan Willy Sulistio sebagai tersangka.
"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Penetapannya ini, dikarenakan polisi mendapatkan bukti yang cukup kuat.
"Saat kejadian pagi, kami menemukan bukti yang di mana penjual bubur melihat kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka," pungkas AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Dari KDRT yang dilakukan Willy Sulistio, dokter Qory Ulfiyah mendapatkan sejumlah luka ditubuhnya.
"Luka ada di punggung sama di bahu," terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tegasnya.
Ucapan Ini Buat Penculik Bos Bank Plat Merah Minta Bayaran Naik, Singgung Institusi Penegak Hukum |
![]() |
---|
Usai Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Prabowo Beri Rumah, Dedi Mulyadi Asuh Adiknya |
![]() |
---|
Respons Adem Ayah Affan Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Tak Mau Semua Polisi Jadi Korban |
![]() |
---|
Rekam Jejak Brigjen Muhammad Nas yang Turun Tangan Tenangkan Massa Ojol, Mentereng di Kostrad |
![]() |
---|
3 Gelagat Korban yang Tewas saat Kebakaran di DPRD Makassar Usai Digeruduk Massa Demo, Terjebak Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.