Berita Viral

NASIB 3 Anak Dokter Qory Usai Ayah Ditahan dan Ibu Trauma di-KDRT, Dikabarkan Mau Operasi tapi Batal

Nasib anak-anak Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti menjadi sorotan setelah kondisi sang ibu kini belum stabil usai menghilang 4 hari, dan sang ayah, Willy

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribun bogor
Dokter Qory yang dilaporkan menghilang selama 4 hari oleh sang suami, Willy. Endingnya, Willy jadi tersangka KDRT Dokter Qory. Bagaimana nasib anak-anaknya? 

Bocah berusia 11 tahun ini juga sudah menyiapkan permintaan bila nanti Dokter Qory kembali pulang.

"Mau peluk bunda kalau pulang," katanya.

Ia juga mengucap pesan pilu untuk Dokter Qory yang hingga hari ini belum diketahui keberadaannya.

"Aku sayang bunda. Bunda jangan pergi lagi," kata A.

Diketahui dokter Qory tiba-tiba mendatangi Mapolres Bogor setelah empat hari menghilang.

Ia didampingi oleh Suryani yang bertugas sebagai pendamping dari Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.

Kepada polisi, dokter Qory Ulfiyah Ramayanti menceritakan peristiwa yang dialaminya hingga ia memilih untuk kabur dari rumah.

Ia mengaku menjadi korban KDRT dari sang suami, yakni Willy Sulistio karena persoalan kejutan ulang tahun suaminya, Senin (13/11/2023).

Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti pun melaporkan tindakan sang suami terhadapnya, hingga akhirnya polisi resmi menetapkan Willy Sulistio sebagai tersangka.

Willy Sulistio dijerat dengan ancaman 5 tahun hukuman karena melanggar Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya sudah memiliki cukup bukti kuat atas dugaan KDRT dilakukan tersangka terhadap istrinya Dokter Qory.

"Kami menemukan bukti yang cukup bahwa menerapkan kekerasan dalam rumah tangga yang membuat korban kabur dari rumah," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan.

Dari KDRT yang dilakukan Willy Sulistio, dokter Qory Ulfiyah mendapatkan sejumlah luka ditubuhnya.

"Luka ada di punggung sama di bahu," terangnya.

Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved