Berita Lumajang

Per Oktober 2023, Pemkab Lumajang Terima 451 Pengaduan Soal Pelayanan Publik

Pemerintah Kabupaten Lumajang sedang kebanjiran pengaduan masyarakat perihal pelayanan publik.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Potret fasilitas publik jalan lingkar timur Kabupaten Lumajang. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sedang kebanjiran pengaduan masyarakat perihal pelayanan publik.

Pengaduan tersebut, dilontarkan warga Lumajang lewat sarana Website SP4N Lapor, Portal Lapor Lumajang dan Group Facebook Lapor Lumajang.

"Data per Oktober 2023, rekapitulasi pengaduan melalui tiga saluran tersebut telah mencapai sejumlah 451 pengaduan," ujar Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni ketika dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Rabu (15/11/2023).

Mayoritas keluhan yang dilaporkan warga Lumajang lewat media sosial, perihal kerusakan jalan, fasilitas publik, air minum PDAM dan berbagai permasalahan lainnya.

Menanggapi hal tersebut, wanita yang akrab disapa Yuyun ini mengaku pihaknya terus berupaya untuk menindaklanjuti ratusan pengaduan yang masuk.

Caranya, dengan meningkatkan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk segera memberikan solusi atas pengaduan masyarakat.

Sementara itu, Yuyun saat ini memilih untuk mengevaluasi operasional sarana pengaduan elektronik yang dimiliki Pemkab Lumajang.

12 sarana pelayanan publik berbasis aplikasi maupun elektronik yang telah diimplementasikan, beberapa di antaranya yaitu aplikasi mobile Lumajang Bersahabat.

"Jadi semua fitur yang ada di aplikasi telah terintegrasi dengan website layanan. Terus dievaluasi untuk keterbukaan informasi publik," tutupnya.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Lumajang memberikan saran agar penegakan peraturan daerah lebih ditingkatkan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Wakil Ketua III DPRD Lumajang, H Akhmat mengatakan, masalah yang dikeluhkan masyarakat dapat teratasi jika peraturan daerah benar-benar diterapkan.

“Ada beberapa perda yang saya ingat dan itu sangat populis. Perda soal penyelenggaraan pasar rakyat dan perda mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan. Perda ini berdampak langsung dengan kehidupan masyarakat, tetapi kadang melempem kalau ada masalah,” ungkap Akhmat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved