Pemilu 2024

Bawaslu Kota Kediri Jelaskan Metode dan Pelanggaran Kampanye Yang Berpotensi Sanksi

Perwali Kota Kediri mengenai larangan pemasaran APK sejauh 50 meter dari di lampu merah dan 20 meter dari gedung pemerintah

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/didik mashudi
Bawaslu Kota Kediri mengadakan Sinkronisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu di Hotel Grand Surya, Kota Kediri, Rabu (15/11/2023). 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Menjelang masa kampanye, Bawaslu Kota Kediri mengadakan Sinkronisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu di Hotel Grand Surya, Kota Kediri, Rabu (15/11/2023).

Tahapan kampanye pemilihan umum 2024 bakal dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Diharapkan tahapan kampanye di Kota Kediri berlangsung kondusif dan aman.

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho mengatakan, kegiatan sinkronisasi digelar untuk menyamakan persepsi terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu beserta perubahannya di PKPU Nomor 20 tahun 2023.

"Pada kampanye pemilu ada dua hal yang harus dipahami, yaitu metode kampanye dan larangan kampanye. Di mana dua hal inilah yang mempunyai banyak akar karena banyak aturan-aturan yang ada di dalamnya," jelas Yudi.

Dijelaskan, metode kampanye dan larangan kampanye berpotensi pada pelanggaran yang menghasilkan sanksi. Diharapkan di Kota Kediri tidak ada sanksi berat dalam pelaksanaan kampanye.

Sehingga yang terpenting bagi setiap partai politik untuk memahami aturan-aturan yang harus diterapkan selama tahapan Pemilu.

"Kita jadikan forum ini sebagai forum diskusi, agar kita bisa memahami metode dan larang selama kampanye, dengan harapan Bawaslu, KPU, peserta Pemilu serta stakeholder yang ada di Kota Kediri bisa bersatu untuk Kediri yang lebih baik lagi," kata Yudi.

Kegiatan ini juga dihadiri Satreskrim Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang bakal bergabung dalam Sentra Gakkumdu yang menangani tentang pidana Pemilu.

Kegiatan yang mengundang perwakilan partai politik, Polri, Kejaksaan, Bagian Hukum, Kesbangpol, Satpol PP, Panwascam, PLN menghadirkan narasumber Mochamad Wahyudi, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Kediri yang menyampaikan seluruh tahapan kampanye, termasuk larangan tidak boleh dilanggar oleh seluruh peserta pemilu.

Kemudian Ghana Rajasa menjabat Penata Perizinan Ahli Muda pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri yang menjelaskan tentang perizinan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK).

Selain itu Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko yang menjelaskan tentang penertipan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. Agus menuturkan, tiga hari ke depan pihaknya akan melakukan penertiban APS yang dinilai melanggar aturan.

Penertiban dilakukan petugas Satpol-PP Kota Kediri dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Kediri. Seperti pemasangan APK di fasilitas ukuran sekolah dan tempat ibadah.

Salah satu ketentuan yang ada dalam Perwali Kota Kediri mengenai larangan pemasaran APK sejauh 50 meter dari di lampu merah dan 20 meter dari gedung pemerintah.

"Kami mengimbau kepada semua pihak, terutama pengurus parpol di Kota Kediri, agar bisa menertibkan atau melepas sendiri baliho atau spanduk yang saat ini sudah terpasang tapi belum ada izin atau tidak sesuai aturan," kata Agus.

Sementara juga disampaikan larangan melakukan kampanye dan pemasangan APK di gedung dan halaman sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit. Selain itu juga dilarang berkampanye di gedung fasilitas pemerintah yang dapat mengganggu ketertiban umum. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved