Berita Viral

Nasib MF Mahasiswa UNY Korban Hoax soal Pelecehan Seksual yang Disebar Teman Sakit Hati, Terpukul

Nasib apes dialami MF (21), mahasiswa FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)  yang jadi korban hoax pelecehan seksual.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/istimewa
MF, mahasiswa UNY menjadi korban hoax tentang pelecehan seksual yang disebar teman satu fakultas yang sakit hati. Foto kiri: RAN, penyebar hoax. 

SURYA.CO.ID I YOGYAKARTA - Nasib apes dialami MF (21), mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)  yang menjadi korban hoax soal pelecehan seksual. 

MF dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa di fakultas yang sama. 

Tudingan itu  viral setelah diunggah akun @UNYmfs di media sosial X (dulu Twitter) belum lama ini. 

Unggahan akun @UNYmfs itu menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual di UNY, khususnya di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis akun @UNYmfs, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: SOSOK RAN, Mahasiswa UNY Penyebar Hoax Pelecehan Seksual Anggota BEM: Sakit Hati Karena Ditolak

Lalu dalam postingan itu disebut seorang pengurus BEM FMIPA UNY berinisial MF yang dituding menjadi pelaku pencabulan.

Kabar ini pun langsung menyebar hingga nama MF menjadi sorotan luas di UNY, bahkan dia dibekukan dari kepengurusan BEM FMIPA UNY.

Namun, belakangan terungkap jika kabar itu bohong alias hoax. 

Seorang mahasiswa UNY lain berinisial RAN (19) pun tangkap polisi karena di balik postingan hoax tersebut.  

RAN sengaja mengarang cerita soal pelecehan seksual yang ditudingkan kepada MF.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi memastikan RAN ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.

"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," bebernya.

Ternyata RAN adalah teman satu fakultas dengan MF di Fakultas MIPA UNY.

RAN sengaja menyebar hoax karena sakit hati dengan MF.

"Motifnya adalah sakit hati, karena pada saat itu RAN mendaftar di salah satu komunitas di mahasiswa ditolak. Sedangkan saudara MF yang diterima," ujar ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023). 

Idham Mahdi menyampaikan RAN juga sakit hati karena ditegur oleh MF saat menjadi panitia festival politik FMIPA UNY.

Teguran tersebut disampaikan melalui chat WhatsApp (WA).

"Artinya tentang kegiatan tersebut ditegur oleh MF, sehingga RAN merasa sakit hati sehingga Dia (RAN) melakukan mengapload postingan-postingan tersebut," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan membenarkan jika tersangka RAN sempat mendaftar anggota BEM dan tidak diterima dengan berbagai pertimbangan. 

"(Tersangka RAN mendaftar) Di tahun ini, tahun 2023 ini. (RAN tidak diterima karena) ada pertimbangan hal lainya," ujar Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan saat ditemui usai jumpa pers di Mapolda DIY. 

Doni Setyawan menuturkan RAN merupakan mahasiswa FMIPA UNY angkatan 2022.

Lalu, bagaimana nasib RAN? 

Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan tidak memungkiri korban MF merasa terpukul dengan postingan hoaks yang menyeret namanya. 

"Pastinya iya (merasa terpukul). Jadi kita juga tidak memungkiri hal tersebut tapi juga sesuai prosedur dan kita support seperti itu, jadi sama-sama kita tahu dulu kebenarannya sebelum kita men-judge satu orang," ujar  Doni  saat ditemui usai jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (13/11/2023). 

Doni menyampaikan pengurus BEM FMIPA hingga pihak kampus tidak putus dalam melakukan komunikasi dengan korban MF. Hal ini sebagai langkah pendampingan terhadap korban MF. 

"Pastinya untuk pendampingan melalui komunikasi kita entah dari pengurus BEM, pihak fakultas ataupun satgas UNY juga tidak pernah luput, atau tidak berhenti komunikasi kepada MF ini dan pastinya kerabat-kerabatnya juga kita bangun komunikasi," bebernya.

Terkait dengan korban MF yang dibekukan dari BEM FMIPA UNY, Doni Setyawan mengatakan setelah ada konfirmasi kebenarannya surat keputusan tersebut akan gugur.  

"Pastinya kalau sudah ada konfirmasi kebenaran ini surat keputusan sebelumnya sudah gugur nanti akan dimunculkan surat keputusan baru, bakal tetap melanjutkan seperti biasanya pengurus BEM," ucapnya. 

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sumberdaya FMIPA UNY Ali Mahmudi bersyukur postingan di media sosial yang sempat viral akhirnya menemukan titik terang. 

"Kami pertama bersyukur bahwa informasi yang kemarin viral yang masih meragukan ternyata sudah clear bahwa tentu pertama tidak ada atau belum ada korban kekerasan seksual di UNY itu berarti berita itu dengan informasi tadi masih hoaks ya," ucap Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sumberdaya FMIPA UNY Ali Mahmudi. 

Terkait dengan upaya mengembalikan nama baik korban MF, Ali Mahmudi akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan. 

"Kami nanti akan konsultasi dulu dengan pimpinan. Ini berita betul-betul baru bagi kami jadi nanti biar kami konsultasi dulu agar langkah kami juga prosedural," pungkasnya.

Awal Terungkap

Terungkapnya kasus ini, setelah polisi menemukan barang bukti berupa tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X. 

Akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.

Selain itu ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.

"Dari barang bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan berdasarkan keterangannya telah mengakui perbuatanya bahwa yang bersangkutan yang memposting," tandasnya.

Akibat perbuatannya, RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, media sosial X dulunya bernama Twitter digegerkan adanya unggahan dari akun @UNYmfs yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

"Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini... Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang," tulis akun @UNYmfs, Jumat (10/11/2023).

Dalam unggahan tersebut juga dilampirkan foto tangkapan layar percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp yang tidak senonoh.

Sebelumnya, MF merasa difitnah dengan unggahan di media sosial X terkait dugaan pelecehan seksual.

"Saya selaku F orang yang difitnah untuk melakukan tindak kekerasan seksual," ujar F saat ditemui di FMIPA UNY, Jumat (10/11/2022).

MF mengaku tidak melakukan kekerasan seksual seperti yang ramai dibahas di media sosial X.

Atas unggahan tersebut MF merasa dirugikan dan siap untuk menempuh jalur hukum.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Postingan Hoaks Pelecehan Seksual, Pengurus BEM MIPA UNY Terpukul"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved