Berita Madiun

Polisi Ungkap Kendala Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Gadis di Madiun, Keterangan Korban Berubah

Kasus dugaan pencabulan gadis di Madiun dengan terlapor ayah kandung, kakek dan paman masih dalam tahap penyelidikan polisi

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra ketika ditemui di Mapolres Madiun, Selasa (7/11/2023). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Kasus dugaan pencabulan gadis di bawah umur berinisial AP (17) asal Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, yang dilakukan terlapor ayah kandung, kakek dan paman, masih dalam tahap penyelidikan.

Satreskrim Polres Madiun sudah memanggil korban, ibu kandung, para terduga pelaku hingga saksi terkait guna dimintai keterangan. Hanya saja, sifatnya masih penggalian.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra, mengungkapkan, saat mengambil keterangan dari korban, ada perubahan sebanyak 4 kali.

"Ada keterangan terbaru dari korban, dan ini kami coba penyesuaian dengan keterangan ahli maupun pihak-pihak terkait dalam perkara ini. Maka dari itu mengapa kami masih dalam pendalaman supaya perkara ini jelas," ujar AKP Magribi, Selasa (7/11/2023).

Pihaknya juga memastikan, perbuatan cabul itu yang dialami korban benar terjadi. Sehingga, bukan hanya laporan semata atau cuma bahasa dari korban itu sendiri.

"Karena memang, orang tua, kakek atau paman sering memarahi korban. Saat ini, korban dalam tahap rehabilitasi di Kementerian Sosial," tuturnya.

Di satu sisi, lanjut AKP Magribi, polisi juga mencoba menunggu hasil rehabilitasi sosial AP. Dengan harapan, korban dapat memberikan keterangan yang jelas.

"Setelah itu, nanti kami upayakan semaksimal mungkin. Semoga ketika ditanya, korban menyampaikan keterangan yang tidak berubah," pungkas AKP Magribi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved