MOMEN Rafael Alun dan Mario Dandy Berpelukan saat Bertemu di Ruang Sidang, Sang Anak Tahan Tangis

Begini momen saat Rafael Alun dan Mario Dandy berpelukan di ruang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat hari ini, Senin (6/11/2023).

Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah, KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Momen Rafael Alun dan Mario Dandy berpelukan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023) 

SURYA.CO.ID - Inilah detik-detik saat Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun Rafael Alun bertemu dengan sang anak, Mario Dandy.

Rafael Alun dan Mario Dandy bertemu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (6/11/2023).

Pada momen tersebut, baik Rafael Alun maupun Mario Dandy tidak bisa menyembunyikan kerinduan.

Saat bertemu, keduanya langsung berpelukan. Wajah Mario Dandy bahkan terlihat memerah. 

Bahkan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tersebut terlihat menahan tangis.

Dalam sidang tersebut, Mario Dandy dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun, Mario Dandy dihadirkan sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.

Rafael Alun diduga terlibat dalam TPPU di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam agenda sidang tersebut, Mario Dandy datang terlebih dahulu.

Ia memasuki ruang sidang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 13.41 WIB.

Menyusul tiga menit kemudian, sang ayah, Rafael Alun masuk ke ruangan yang sama.

Melihat Mario Dandy, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, eks pejabat Pajak itu langsung memeluk erat anaknya tersebut.

Setelah berpelukan erat beberapa menit, keduanya langsung duduk.

Wajah Mario Dandy tampak memerah menahan tangis.

Selain Mario Dandy, Jaksa KPK menghadirkan accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.

Rafael Alun dan Mario Dandy berpelukan di ruang sidang
Rafael Alun dan Mario Dandy berpelukan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.

Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, Rafael mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha di bidang pembangunan dan konstruksi.

Selain itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved