Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan

Sederet Pasal Menghantui Khoiri Mertua yang Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Bisa Pencabulan

Inilah sederet pasal yang menghantui Khoiri alias Satir (53), mertua yang tega membunuh menantu hamil 7 bulan di Pasuruan, Jawa Timur.

kolase SURYA.co.id
kolase foto Khoiri, Mertua yang Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan. Ada sederet pasal menghatuinya. 

SURYA.co.id - Ada sederet pasal yang menghantui Khoiri alias Satir (53), mertua yang tega membunuh menantu hamil 7 bulan di Pasuruan, Jawa Timur.

Wakapolres Pasuruan sempat  menyampaikan bahwa penyidik mengenakan pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan pasal 44 ayat 3 UU KDRT tentang kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian kepada pelaku.

Baca juga: KISAH Pilu Sebelum Menantu Hamil 7 Bulan Dibunuh Mertua di Pasuruan, Suami Siapkan Kejutan Bahagia

Namun, ada pasal lain yang juga bisa dijeratkan pelaku.

Penyidik juga bisa mengenakan pasal pencabulan atau pasal 289 KUHP.

Hal ini lantaran a da pengakuan tersangka dalam wawancara televisi bahwa pelaku sempat menciumi korban.

Lamanya hukuman pasal ini memang lebih rendah dari pasal yang sudah dikenakan penyidik yang keduanya sama-sama memiliki hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal pencabulan memiliki hukuman maksimal hanya 8 tahun.

Selain pasal pencabulan, polisi bisa juga memperluas sangkaan dengan menggunakan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak tentang kekerasan anak yang menyebabkan kematian.

Hal ini dikarenakan korban sedang hamil. Dalam UU Perlindungan Anak yang didefinisikan sebagai anak adalah “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” (pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Anak).

Polisi perlu memperkuat sangkaan pasal ini dengan meminta keterangan dokter yang melakukan otopsi luar jenazah korban.

Bukti lain, berkas-berkas medis terkait kehamilan korban, semisal, buku panduan ibu hamil dari puskesmas, ringkasan medis korban dari bidan atau dokter kandungan, atau keterangan dokter atau bidan yang selama ini memeriksa kehamilan korban.

Keterangan mereka tentunya memperkuat fakta kehamilan korban dan terpenuhinya unsur kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku.

Apalagi pelaku dan korban tinggal serumah. Tersangka pasti mengetahui bahwa korban sedang hamil.

Sama seperti pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT, pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak pun hukuman maksimalnya 15 tahun.

Detik-detik Penangkapan Khoiri

Diketahui, Khoiri menghabisi menantu yang hamil 7 bulan, Fitria Almuniroh Hafidloh Diana (23).

Aksi keji Khoiri kepada Fitria yang tengah hamil 7 bulan itu dilakukan pada Selasa (31/10/2023) sore.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumahnya, Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. 

Sebelum memebunuh korban, tersangka terlebih dahulu melakukan pelecehan.

Namun, aksi pelecehannya tidak berjalan lancar. Korban melakukan perlawanan hingga berteriak.

Satir yang ketakutan kemudian mengambil pisau di dapur dan menghabisi korban.

Setelah melancarkan aksi sadisnya, tersangka langsung ngacir ke rumah tetangga.

Sempat bersembunyi karena ketakutan, Khoiri kemudian berhasil diamankan oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto menyampaikan detik-detik penangkapan tersangka.

Ia mengatakan bahwa tersangka tengah bersembunyi saat diringkus.

Khoiri, mertua ngaku spontan menghabisi Fitria, menantunya yang hamil 7 bulan, dalam pengaruh alkohol?
Khoiri, mertua ngaku spontan menghabisi Fitria, menantunya yang hamil 7 bulan, dalam pengaruh alkohol? (Surya.co.id/Galih Lintartika/Luhur Pambudi)

Ketika berhasil ditangkap, Satir disebut tidak melakukan perlawanan.

"Pada saat pascakejadian, hari Selasa 31 Oktober, kami dari Polres Pasuruan beserta warga sekitar mengamankan Khoiri tanpa perlawanan,"ungkap Achmad Doni Meidianto, dilansir Surya.co.id dari Youtube KompasTV, Jumat (3/11/2023).

Saat menerima laporan, ia melanjutkan, pihaknya langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Ternyata pelaku sedang bersembunyi di salah satu rumah tetangga, warga tidak berani masuk," kata Achmad Doni Meidianto.

Polisi yang datang pun langsung mendobrak dan berhasil menangkap tersangka.

"Setelah itu petugas bersama warga mendobrak dan berhasil mengamankan pelaku," terangnya. 

Doni mengatakan, kejadian bermula saat tersangka yang baru saja mandi melihat korban tengah tiduran atau rebahan.

"Pada saat itulah muncul niatan atau hasrat melakukan pelecehan terhadap," Achmad Doni Meidianto mengungkapkan.

Namun saat itu, korban melawan dan berteriak.

"Hal inilah yang membuat pelaku panik dan langsung mengambil pisau yang ada di dapur, kemudian melukai korban," terangnya.

Achmad Doni Meidianto mengatakan, ini merupakan tindakan pertama yang dilakukan oleh tersangka.

"Sebelumnya tidak pernah melakukan hal tersebut.

Berdasarkan hasill pemeriksaan, pelaku mengakui dan menyesal karena telah melakukan perbuatan tersebut."

Ia juga mengatakan bahwa aksi pembunuhan tersebut tidak direncanakan sebelumnya.

"Pelaku mengaku hal tersebut terjadi secara spontan dan tidak direncanakan," jelasnya.

Sebagian Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved