Berita Viral
Nasib Siswa MA Yasua Demak yang Bacok Guru Pake Celurit, Keluarga Langsung Syok dan Lemas
Terungkap nasib MAR, siswa MA Yasua di Demak, yang membacok gurunya menggunakan celurit, Senin (25/9/2023). Keluarga syok dan lemas
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap nasib MAR, siswa MA Yasua di Demak, yang membacok gurunya menggunakan celurit, Senin (25/9/2023).
Kini MAR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan vonis dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Demak, Rabu (1/11/2023) pukul 13.00 WIB.
Dari hasil persidangan tersebut, MAR dijatuhi hukuman tahanan selama 2 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
“Tadi sudah kami dengar vonis dari hakim anak yaitu 2 tahun 6 bulan di LPKA Kutoharjo. Vonis tersebut turun dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan, dikutip dari Tribun Jateng.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya bisa menerima dari putusan hakim tersebut.
Baca juga: Kondisi Bos Travel Umrah Sebelum Ditemukan Tewas Bareng Anak di Koja, Sempat Mengeluh ke Keluarga
Namun, kata dia, pihaknya juga siap melakukan banding jika penasehat hukam pelaku melakukan banding.
“Kalau secara aturan itu diatas dua pertiga kami tetap bise terima. Tapi kami nunggu sikap dari penasihat hukum anak, apabila mereka melakukan upaya hukum banding kami juga akan banding, kalau terima kita langsung eksekusi ke Kutoharjo,” ungkapnya.
Menurutnya dengan putusan tersebut juga sudah melakukan beberapa pertimbangan psikologi anak pelaku.
“ Pertimbangannya karena anak itu belum pernah di hukum kemudian dari hasil psikologi IQ anak tersebut dibawah rata-rata selain itu korban kemarin sudah memaafkan atas perbuatan anak pelaku,” tuturnya.
Jika dilakukan aju banding lanjut kata dia, penasihat hukum diberikan waktu satu Minggu untuk melakukan banding.
“ Jika penasehat hukum mengajukan banding diberikan waktu sekitar 7 hari setelah putusan,” ucapnya
Atas kasus yang dialami oleh pelaku dikenalan Pasal yang dibuktikan hakim yaitu pasal 355 ayat 1 KUHPidana penganiayaan berat.
Keluarga Syok
Sementara keluarga MAR tampak wajah sedih dan kaget setelah mengikuti persidangan.
Bibi MAR, Jamilah menyampaikan, merasa lemas dan syok mendengarkan keputusan hakim yang dijatuhkan kepada ponakannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.