Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Update Justice Collaborator Danu, Sosok Ini Tegas Menolak, Mimin Cs Surati LPSK, Minta Perlindungan?
Pengajuan status justice collaborator (JC) tersangka kasus Subang, Danu, ditolak oleh anak korban, Yoris. Sementara itu, Mimin mengirim surat ke LPSK.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Mengenai alasannya mengajukan surat ke LPSK dan Kapolri, Rohman masih menyangsikan bukti dari Polda Jabar sehingga mantap menyematkan status tersangka ke Mimin, Arighi, dan Abi.
Padahal Rohman mengaku punya bukti valid empat kliennya tidak terlibat kasus Subang.
"Surat yang lainnya adalah ke LPSK. Kalau ke Kapolri jelas paling enggak asas praduga tak bersalahnya tetap diterapkan meskipun sudah jadi tersangka. Kami akan ngejar dua alat bukti," jelas Rohman Hidayat.
Rohman pun menyoroti perihal alasan polisi yang tidak menahan tiga kliennya meskipun disangkakan pada pembunuhan berencana.
"Bayangkan, dengan sangkaan (pasal) 340 dan 338, untuk masyarakat awam kan yang tidak tahu bahaya juga untuk keamanan dia.
Akhirnya kami mengirimkan surat ke LPSK," ujar Rohman Hidayat.
"LPSK seolah-olah menjadi seorang reviewer terhadap kerja kepolisian," timpal Reza Indragiri.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.