Berita Surabaya

Wajib Tahu, Razia SIM Sanksi Tilang Kembali Berlaku di Surabaya

Polisi di Surabaya akan menggelar razia SIM setiap hari, bila kepergok tidak memiliki SIM, maka akan mendapat sanksi tilang.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Petugas kepolisian saat memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas di Jalan Jemursari, Surabaya, Jumat (27/10/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Selama sebulan ke depan, Kepolisian Surabaya akan sering melakukan razia SIM (Surat Izin Mengemudi).

Razia SIM ini bisa berlangsung di jalan protokol, atau jalan simpang. Polisi di Surabaya kabarnya akan menggelar razia SIM setiap hari, bila kepergok tidak memiliki SIM, maka akan mendapat sanksi tilang.

Terkait penindakan tersebut, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar apel di Taman Bungkul Surabaya, Jumat (27/10/2023).

Usai apel petugas kemudian berbagi tugas berkeliling di jalanan Kota Pahlawan. Ada yang mengarah ke Jalan Wonokromo, ada yang berangkat ke arah Jalan Basuki Rahmat, sebagian lagi menuju Jalan Diponegoro.

Baca juga: Ini Penyebab Diberlakukan Kembali Razia SIM dengan Sanksi Tilang di Surabaya

"Jadi mulai pekan ini ya berlaku," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman.

Razia SIM dilakukan sebagaimana pelanggaran pada umumnya. Pengemudi sepeda motor maupun mobil diberhentikan untuk kemudian diperiksa.

Berdasarkan Pasal 228 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 sanksi tidak memiliki SIM lumayan berat. Bisa dikenakan pidana kurungan selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Untuk kasus lupa tidak membawa SIM, bisa dijerat dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak R p250 ribu.

Akan tetapi, bila SIM ketinggalan, polisi akan memberikan toleransi. Pengendara bisa meminta bantuan orang lain untuk mengantar SIM di lokasi terkena razia.

"Jadi kami bukan cari-cari kesalahan, tapi memastikan agar masyarakat yang belum punya SIM tidak berkendara. Angka kecelakaan karena tidak terampil menguasai kendaraan cukup tinggi. Tindakan ini juga untuk mendorong warga yang belum punya SIM segera melakukan pengurusan," terangnya.

Bila melihat data kepolisian, warga Surabaya yang tidak memiliki SIM memang terbilang banyak. Sepanjang Juli-September tercatat ada 13 ribu. Mereka ketahuan tidak memiliki izin mengemudi usai tertangkap kamera ETLE, karena melakukan pelanggaran di jalan raya.

Pelanggar yang terjaring sebelumnya tidak mendapat sanksi tilang. Hanya sekedar teguran dan dianjurkan segera mengurus SIM. Akan tetapi, kebijakan tersebut dinilai tidak memberi efek jera.

"Maka dari itu, setiap satu minggu akan kami lakukan evaluasi untuk melihat apakah masih banyak pengendara yang tidak punya SIM. Apabila masih banyak, maka razia akan terus kami lakukan. Jadi tidak ada patokan razia ini selesai sampai kapan," tegas AKBP Arif.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved