Berita Surabaya

Ini Penyebab Diberlakukan Kembali Razia SIM dengan Sanksi Tilang di Surabaya

Pihak Satlantas Polrestabes Surabaya mendorong masyarakat Surabaya agar segera mengurus SIM. Pasalnya ada aturan baru dari Jasa Raharja.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Petugas kepolisian saat memeriksa kelengkapan pengendara yang melintas di Jalan Jemursari, Surabaya, Jumat (27/10/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kembali diaktifkannya razia SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan sanksi tilang di Surabaya, ternyata buntut dari angka kecelakaan yang cukup tinggi.

Data dari kepolisian sejak Juli-September, ada sebanyak 347 kasus. Separuh lebih dari angka tersebut, masyarakat yang terlihat kecelakaan tidak memiliki SIM.

Dirincikan lagi, sebagian besar pengendara yang tak mempunyai SIM sering menjadi penyebab utama sebuah insiden di jalan.

Pihak Satlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, masyarakat yang tidak memiliki izin berkendara minim pengetahuan tentang cara selamat berkendara.

Baca juga: Wajib Tahu, Razia SIM Sanksi Tilang Kembali Berlaku di Surabaya

"Untuk bisa mendapat SIM kan harus melewati ujian teori dan praktik. Sehingga ketika lulus bisa menjaga dirinya selamat. Jangan sampai kecelakaan terus akibat ada orang tidak lihai berkendara," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, Jumat (27/10/2023).

Selain itu, pihaknya juga ingin mendorong masyarakat Surabaya agar segera mengurus SIM. Pasalnya ada aturan baru dari Jasa Raharja. Seandaianya ada pengendara tak mempunyai SIM dan terlibat kecelakaan di jalan tidak bisa mendapat asuransi.

Ada enam kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak diberikan santunan. Pertama, berkendara tanpa SIM.

Kedua, kecelakaan akibat melawan arus, ketiga mengemudikan kendaraan bermotor protolan.

Berikutnya, kecelakaan akibat menerobos palang kereta api, kelima berkendara membahayakan demi sebuah konten. Kemudian, kecelakaan saat menggunakan kendaraan bodong.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved