Berita Probolinggo

Diduga Lelah Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Dana KUR Probolinggo Pulang, Langsung Dijemput Kejari

Warga Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo itu menjadi terpidana korupsi KUR Rp 1 miliar di bank pemerintah.

surya/danendra Kusumawardhana
Tim Kejari Kabupaten Probolinggo meringkus terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 1 miliar. 


SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Dua tahun menjadi buronan setelah terjerat korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Mochammad Helmi (34) akhirnya ditangkap tim Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Warga Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo itu menjadi terpidana korupsi KUR Rp 1 miliar di bank milik pemerintah.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, Helmi diringkus di kediamannya, Senin (23/10/2023). Sebelum diamankan, pihaknya lebih dulu mendapat informasi terkait keberadaan Helmi.

"Kami menerima informasi keberadaan Helmi sepekan lalu. Kami lantas menindaklanjuti informasi tersebut dengan terjun ke lokasi. Setelah diyakini Helmi, kami langsung menangkap dan membawanya ke kantor kejaksaan," kata David saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).

David menjelaskan, Helmi berpindah-pindah dalam pelariannya. Ia kabur usai diputus menjadi terpidana tindak pidana korupsi dana KUR di salah satu bank pelat merah di Leces, Kabupaten Probolinggo.

Tindakannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1.059.202.822. Sementara jabatan Helmi di bank sebagai mantri atau pemrakarsa atau yang bertanggung jawab atas dana KUR.

"Helmi ini licin. Tahu ditetapkan sebagai terpidana, ia langsung lari. Mungkin merasa lelah menghindar dari hukum, ia memutuskan pulang. Kami pun meringkus Helmi di rumahnya," terangnya.

Helmi divonis oleh hakim dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2021. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya No.20/Pid.Sus/TPK/2021/PN SBY.

Helmi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Kemudian jo pasal 55 ke-1 ayat (1) KUHP. Jo pasal 64 (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pembuktian pasal itu, Helmi divonis kurungan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 289.762.296. Jika tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved