Jasad Bayi di Sungai Ponorogo

Perempuan di Bawah Umur Ditetapkan Jadi Tersangka Pembuang Jasad Bayi di Sungai Ponorogo

Polisi telah menetapkan tersangka kasus pembuangan jasad bayi di Sungai Keden, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan tersangka kasus pembuangan jasad bayi di Sungai Keden, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

Tersangka itu adalah ibu dari bayi malang tersebut. Naiknya status dari semula saksi menjadi tersangka, dilakukan oleh Polisi pada Jumat (20/10/2023) lalu.

“Penyidik telah menetapkan salah satu dari saksi-saksi yang diperiksa sebagai tersangka. Tersangka adalah ibu dari bayi,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, Senin (23/10/2023).

Dia menjelaskan, bahwa tersangka adalah Anak Berhadapan dengan Hukum alias ABH. Lantaran usia dari tersangka masih di bawah 17 tahun.

“Untuk motif lebih pastinya kami dalami. Nanti akan kami kasih tahu saat pres rilis,” kata mantan Kanit reskrim Polsek Sukorejo Ponorogo ini.

Penetapan tersangka kepada ibu bayi bukan tanpa sebab, Ipda Guling menerangkan, bahwa penyidik telah mempunyai 2 barang bukti lengkap yang bisa dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Dua alat bukti keterangan saksi, bukti petunjuk satu buah baju yg diakui tersangka untuk membungkus bayi. Bukti petunjuk ditemukan oleh penyidik di sekitar sungai,” tegasnya.

Sebelumnya, sebuah video penemuan jasad bayi menjadi viral di dunia maya, baik di grup WhatsApp maupun di Instagram.

Ada beberapa video amatir yang menyebar. Dalam video tersebut, terlihat jasad bayi berjenis kelamin perempuan tenggelam di dasar Sungai Keden,Dukuh Pohsawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo.

Dalam video terlihat, bahwa tali pusar masih menempel di perut jasad bayi tersebut.

Tim forensik Polda Jatim telah melakukan autopsi terhadap jasad bayi perempuan tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo.

Hasilnya, bayi perempuan dengan berat 1,6 kilogram dan panjang 44 centimeter itu lahir dalam keadaan hidup. Terdapat luka pada bagian tubuh atas karena benda tumpul.

Disebutkan, bayi tersebut belum cukup umur. Dalam artian, dilahirkan sebelum 9 bulan. Ibu bayi minum obat perangsang sehingga menyebabkan bayi lahir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved