Jaringan Narkoba Fredy Pratama

AKHIRNYA AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Spesial Fredy Pratama Dipecat dari Polri, Terima Rp 1,3 M

AKP Andri Gustami, oknum perwira Polri yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional Freddy Pratama akhirnya dipecat.

Editor: Musahadah
Istimewa, Pixabay
Terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami akhirnya dipecat dari Polri. 

SURYA.co.id - AKP Andri Gustami, oknum perwira Polri yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional Freddy Pratama akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri karena keterlibatannya dalam jaringan Fredy Pratama.

Pemecatan ini diputusan dalam sidang etik Polri yang digelar Rabu (18/10/2023) selama enam jam mulai pukul 11.00-17.00 WIB di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.

AKP Andri terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar yang ia dapat sebagai kurir spesial dari jaringan narkoba Fredy Pratama.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan bahwa sidang kode etik itu menghadirkan sembilan orang saksi.

Baca juga: SOSOK Althafandika Taruna Akpol yang Raih Penghargaan Internasional, Anak Irjen Krishna Murti

"Hari ini Bid Propam Polda Lampung telah menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap pelanggar atas nama AKP AG yang dipimpin Kombes Pol Sulaksono," ujar Umi di kepada awak media, Kamis (19/10/2023) sore.

Ia jelaskan, agenda sidang mulai dari pembacaan sangkaan, pemeriksaan saksi hingga putusan.

"Agenda sidang kali ini adalah pembacaan persangkaan, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang terdiri dari 4 saksi dari internal Polri, dan 5 orang warga sipil," jelasnya.

 "Berdasarkan putusan sidang kode etik nomor PUT/98/X//2023 tanggal 19 Oktober 2023. Bahwa AKP AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggagar pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Junto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu, dan pasal 13 huruf e PerPol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tegas Kombes Pol Umi.

Selain putusan tersebut, AKP Andri juga akan ditempatkan di tempat khusus.

"Putusan tersebut menyatakan AKP AG mendapatkan sanksi berupa, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dilakukan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari," ucap Umi.

"Terhadap terduga pelanggar AKP AG dinyatakan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," jelas Umi.

Adapun hal yang memberatkan hukuman terhadap AKP Andri lantaran perbuatannya dilakukan secara sadar, sehingga berakibat mencoreng nama baik institusi Polri.

Kemudian, hal lain yang memberatkan putusan terhadap Andri lantaran dia pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali.

Adapun dua pelanggaran sebelumnya dilakukan saat AKP Andri menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.

"Terduga pelanggar pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali (saat menjabat di Polres Tubaba dan Polres Lampura),"

"Perbuatan pelanggar telah berakibat menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri,"

Adapun hal yang meringankan hukuman terhadap AKP Andri lantaran dinilai kooperatif dalam persidangan serta telah mengakui perbuatannya.

Atas putusan tersebut, AKP Andri Gustami menyatakan banding.

Adapun pengajuan memori banding diberikan waktu selama 24 hari sejak dibacakan putusan.

"Apabila setelah 24 hari memori banding belum diajukan maka putusan tersebut dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap," pungkas Umi.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dengan tegas akan memecat Andri dari polisi.

"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023), melansir dari Tribunnews.

"Kita Tidak ada tebang pilih, Hal ini sebagai efek Jera dan menjadi contoh agar yang laiiikutin tidak mengikuti." sambungnya.

Helmy menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun khususnya anggotanya yang masih bermain dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," ucapnya.

Baca juga: PENGAKUAN Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama: Transaksi Rp 300 Juta/2 Hari, Dapat Pesangon 1 M

Helmy menyebut sidang kode etik untuk AKP Andri sendiri baru dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan pengembangan.

"Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS," kata Helmy.

Lebih lanjut, Helmy membeberkan peran AKP Andri dalam jaringan bandar narkoba, Fredy Pratama asalah sebagai kurir.

"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami," jelasnya.

Sebelumnya, nama AKP Andri Gustami masuk ke dalam 39 daftar tersangka jaringan narkoba Fredy Pratama yang ditangkap Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. 

Penangkapan AKP Andri Gustami diakui Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, Rabu (12/9/2023).

"Benar, dia (Andri Gustami) masuk dalam jaringan tersebut," kata Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, Rabu (12/9/2023).

Dalam kasus yang juga menjerat selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, AKP Andri Gustami berperan sebagai kurir.

"Dia berperan sebagai kurir spesial," ujarnya.

Meski begitu, Erlin belum mau memaparkan lebih jauh peran AKP Andri Gustami dalam jaringan peredaran narkoba itu.

 "Mohon bersabar nanti kami informasikan lagi," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya 3 anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan telah diamankan.

Ketiganya terdiri atas perwira dan dua bintara. 

Siapa sebenarnya AKP Andri Gustami?

AKP Andri Gustawan, mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan yang diduga jadi kurir narkoba sindikat terbesar di Indonesia.
AKP Andri Gustawan, mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan yang diduga jadi kurir narkoba sindikat terbesar di Indonesia. (kolase tribun lampung/tribunnews)

Dikutip dari banyak sumber, AKP Andri Gustami adalah lulusan Akpol angkatan 2012,

Sebelum menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami pernah menjabat Kanit Resmob Polres Lampung Utara (Lampura).

Dia juga pernah menjadi Kasatnarkoba Polres Lampung Utara pada tahun 2019.

Kemudian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tubaba dilanjutkan sebagai kasat Reskrim Kota Metro.  

Pada Oktober 2021  AKP Andri Gustami meninggalkan jabatan Kasat Reskrim Kota Metro masuk Polda Lampung  menjadi Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung

AKP Andri Gustami ditangkap pada Juli 2023 saat masih menjabat Kasat Narkoba  Polres Lampung Selatan

Sebelum ditangkap AKP Andri pernah membongkar sindikat peredaran sabu-sabu seberat 97 Kilogram bernilai ratusan miliar Rupiah, pada April 2022.

Kasus 97 kg sabu-sabu  itu melibatkan WNI di Thailand.

Barang haram ini rencananya akan dikirim ke daerah Banjarmasin.

Kini, posisinya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan digantikan oleh AKP Absyena Jala Wiratama Putra.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi  bereaksi atas penangkapan AKP Andri Gustami. 

"Tanya sama Polda ya, karena Polda yang menangani perkaranya," ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (12/9/2023).

Sebelumnya, Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AG termasuk dalam 26 orang tersangka jaringan Freddy Pratama yang telah diungkap oleh Polda Lampung.

"Iya, ada (AG) di dalam 26 total tersangka yang diungkap sejak 2021," kata Doffie di Mapolda Lampung, Selasa (12/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

Adapun 26 tersangka tersebut, adalah 22 orang kurir berinisial FR (30), AA (34), MAR (28), KI (39), TS (31), YP (47), DS (34), AC (32), MF (35), AN (24) dan RL (35).

Kemudian, AG (33), AT (29), WW (31), MRN (32), KU (22), RF (29), AQ (20), AM (32), LG (32), US (20), SB (22).

"Dari tahun 2019 yang kita ungkap, dan mereka, KD (Kadafi), HY dan MN sudah mengendalikan dari dalam lapas. Kurir-kurirnya yang kita tangkap itu menyebut nama mereka," kata Doffie.

Sedangkan empat orang lain adalah HY, KD (Kadafi) dan MN yang menjadi pengendali dan pengedar, serta APS yang menjadi pengelola aset dari Kadafi.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mempertegas pernyataan bahwa perwira AKP AG juga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Benar, dia (AG) masuk. Perannya jadi kurir spesial," kata Erlin saat dihubungi via telepon, Selasa (12/9/2023) malam.

Erlin mengaku masih mendalami peran dan kedudukan AG dalam jaringan ini, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci.

"Nanti soal itu kita informasikan kembali," kata Erlin.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved