SURYA Kampus
Sosok Tsamas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa yang Gugatan Syarat Usia Capres Dikabulkan MK, Fans Gibran
Inilah sosok Tsamas Tsaqibbirru yang gugatannya mengenai usia capres dan cawapres dikabulkan oleh MK.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Sesuai keputusan MK itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
MK menyatakan, putusan tersebut berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Namun, dalam putusan perkara ini, empat hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Sebelumnya, perkara yang diputuskan MK tersebut diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.
Dia mengajukan permohonan agar MK mengubah batasan usia minimal capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Lantas, siapa AlmasTsaqibbirru?
Sosok Almas Tsaqibbirru
Dikutip dari laman MKRI, Almas memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A. Almas lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000.
Sesuai dengan alamat yang disampaikan dalam permohonan yang diajukan, Almas tinggal di Ngoresan, Jebres, Surakarta.
Disebutkan juga latar belakangnya adalah mahasiswa.
Sementara itu, dalam laman PDDIkti, Almas tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) jurusan Ilmu Hukum.
Namun, statusnya saat ini disebutkan sudah lulus.
Almas merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan Almas dalam permohonannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.