Berita Viral

UPDATE Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta Makin Runyam, Beri Pengakuan Beda Soal Hasil Lab

Inilah update terbaru kasus warga Cengkareng didenda PLN sebesar Rp 33 juta. Ternyata makin runyam. Beri Pengakuan Beda Soal Hasil Lab.

istimewa/Tribun Jabar
ilustrasi meteran listrik. Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta Makin Runyam. Simak update terbarunya. 

Cerita ini awalnya dibagikan Sonia melalui cuitan di akun X pribadinya @sonialimouss pada Jumat (13/10/2023).

Sonia mendapat denda fantastis lantaran rumahnya di Jalan Perumahan Citra Garden, Cengkareng, dituduh menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter dengan segel palsu.

Hal ini diketahui setelah PLN melakukan pengecekan secara mendetail pada KWH meter milik Sonia.

Meski demikian, Sonia masih merasa bingung dengan tuduhan PLN.

Ia masih tak terima dan mengajukan keberatan.

Tapi PLN menyatakan menolak keberatan tersebut.

Berikut kisah lengkapnya.

1. Viral di Twitter

Sonia agak bingung dengan tudingan serta besaran denda yang dibebankan tersebut.

Sebab, semenjak tinggal di kediamannya, meteran listrik itu selalu dicek oleh staf PLN.

"Hi @pln_123, rumah saya dituduh menggunakan segel ilegal oleh PLN UP3 Cengkareng dan wajib bayar denda Rp 33 juta. Seumur-umur yang cek meteran sejak kami tinggal di rumah ini dari dulu dalah staff PLN," tulis Sonia.

Sonia kemudian mengajukan keberatan pada Kamis (12/10/2023).

Saat itu, ayah Sonia langsung diundang rapat dengan PLN ketika meminta bukti tertulis mengenai pelanggaran hasil pengecekan petugas PLN itu.

Namun, PLN tak memberikan bukti-bukti tersebut.

Sonia bercerita, pihak PLN juga meminta uang muka Rp 9,9 juta dengan metode pembayaran tunai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved