Berita Viral

UPDATE Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta Makin Runyam, Beri Pengakuan Beda Soal Hasil Lab

Inilah update terbaru kasus warga Cengkareng didenda PLN sebesar Rp 33 juta. Ternyata makin runyam. Beri Pengakuan Beda Soal Hasil Lab.

istimewa/Tribun Jabar
ilustrasi meteran listrik. Warga Cengkareng Didenda PLN Rp 33 Juta Makin Runyam. Simak update terbarunya. 

SURYA.co.id - Inilah update terbaru kasus warga Cengkareng didenda PLN sebesar Rp 33 juta yang viral di media sosial.

Kasus tersebut kini semakin runyam lantaran warga berinisial SL (28) yang didenda memberikan pernyataan berbeda.

SL mengeklaim hasil pengecekan kilowatt per hour (KwH) meter atau meteran listrik di rumahnya tak ada kejanggalan meski segelnya berbeda.

Hal itu diungkapkan SL berdasarkan hasil pengecekan petugas laboratorium PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 18 Agustus 2023.

Meski demikian, SL tetap didenda PLN sebesar Rp 33 juta gara-gara KwH miliknya itu.

Baca juga: Kisah Lengkap Warga Cengkareng Viral Didenda PLN Rp 33 Juta, Kasus Sebelumnya Kena Rp 68 Juta

"Board atau mesin KwH meter milik kami sudah diuji di laboratorium milik PLN.

Pihak lab kemudian menyatakan bahwa meteran kami dalam kondisi wajar kepada ayah saya, AS (66)," kata dia saat dihubungi, Minggu (15/10/2023), melansir dari Kompas.com.

Kata SL, kondisi wajar yang dimaksud petugas PLN adalah kWh meter di kediamannya tetap berfungsi dengan normal walau segelnya berbeda.

Tidak ada tagihan dengan nominal lebih murah atau dibawah standar setiap bulannya.

"Kondisi wajar itu dalam artian tagihan yang ditampilkan semuanya masih tahap wajar, tidak ada pengurangan (harga) dengan kondisi meteran kami yang digunakan saat ini," tutur dia.

Hanya saja, pernyataan dari petugas laboratorium PLN saat itu hanya sebatas lisan, tak tertulis dalam berita acara.

Akibatnya, ia tak memiliki bukti konkret yang menyatakan kWh meternya dalam kondisi wajar meski segelnya berbeda.

"Tapi sayang sekali berita acara yang dilakukan di tanggal tersebut untuk pengecekan lab tidak diberikan kepada kami.

Kemudian ayah saya dipaksa untuk menandatangani surat hutang sebesar Rp 33 juta dengan alasan meteran dan segel yang kami gunakan itu pada dasarnya tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap dia.

Sebelumnya, cerita warga Cengkareng bernama Sonia Limous mengaku didenda PLN Rp 33 juta viral di Twitter.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved