Pemilu 2024

Biodata Anwar Usman Ketua Hakim MK yang akan Hadiri Putusan Usia Capres-Cawapres, Kekayannya Rp 33 M

Inilah profil dan biodata Anwar Usman, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan ikut sidang putusan usia Capres-Cawapres.

tribunnews
Anwar Usman, Ketua Hakim MK yang akan Hadiri Sidang Putusan Usia Capres-Cawapres hari ini. Simak biodata hingga kekayaannya. 

Namun, saat film ‘Perempuan dalam Pasungan’ sampai ke Bima, Anwar Usman mendapat kritik dari orangtuanya.

Dalam film tersebut terdapat adegan Anwar Usman jalan berdua dengan seorang perempuan di Pasar Cikini yang menghebohkan warga kampung Anwar Usman di Bima pada saat itu.

Setelah ayahnya tahu, keterlibatan Anwar Usman muda dalam dunia perfilman ditentang oleh ayahnya.

Keterlibatannya dalam dunia teater menjadi salah satu pengalaman yang paling berkesan bagi Anwar Usman.

Dunia teater mengajarkan Anwar Usman banyak hal termasuk filosofi kehidupan.

Menurut Anwar Usman, dunia teater mengajarkan kebajikan, cara bersikap, dan bertutur kata yang baik.

Setelah mendapatkan gelar sarjana hukum pada 1984, Anwar Usman mengikuti tes calon hakim dan dinyatakan lolos.

Kemudian Anwar Usman diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Mulai dari titik inilah kariernya sebagai hakim dimulai.

Anwar Usman dikenal sebagai sosok yang sederhana. Anwar Usman tidak pernah menyangka bahwa dirinya akan menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi.

Pada 1997-2003 Anwar Usman menjadi Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung. Kemudian diangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003-2006.

Saat menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian MA, Anwar Usman diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2005 sehingga Anwar Usman merangkap jabatan ganda.

Selama 2006-2011 Anwar Usman juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.

Kariernya sebagai hakim konstitusi resmi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara Jakarta pada 2011.

Anwar Usman diangkat sebagai hakim konstitusi melalui Keputusan Presiden No 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011 menggantikan H M Arsyad Sanusi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved