Berita Viral

Kisah Lengkap Warga Cengkareng Viral Didenda PLN Rp 33 Juta, Kasus Sebelumnya Kena Rp 68 Juta

Inilah kisah lengkap warga Cengkareng yang viral didenda oleh PLN sebesar Rp 33 juta. Kasus sebelumnya kena Rp 68 juta.

Tribunnews
ilustrasi meteran listrik. Seorang Warga Cengkareng Viral Didenda PLN Rp 33 Juta. Simak kisah lengkapnya. 

Kasus itu menimpa pelanggan PLN, atas nama Ibu Sharon di Jakarta lantaran diketahu pada meteran listrik rumahnnya menggunaan meteran kWh palsu atau KW.

Nyonya Sharon sendiri mengaku tidak tahu mengenai perbedaan segel kWh meter asli dengan palsu di rumahnya.

SW kemudian mengajukan keberatan dan bertemu dengan pihak PLN serta Kemen ESDM pada Rabu, 22 Juni 2022.

Hasil pertemuan itu, PLN menerima keberatan yang diajukan Ny Sharom dan denda Rp 68 juta dibatalkan.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN unit induk distribusi (UID) Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur mengatakan, setelah diperiksa, tidak ada hal aneh yang ditemukan dalam pemakaian listrik di rumah milik pelanggan.

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya. Hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Kemas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, ujar Kemas, Sharon pun tidak dinyatakan bersalah serta tidak berkewajiban untuk membayarkan denda sebesar Rp 68 juta.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengakui sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas PLN dengan pelanggan yang bersangkutan.

Doddy berharap, kesalahpahaman tersebut tidak membuat masyarakat takut ketika ada petugas PLN yang melakukan pemeriksaan ke rumah mereka.

"Masyarakat tidak perlu takut kalau ada tim pemeriksa kWh Meter dari PLN. Jadi bisa saja segel ada kelainan, tapi penggunaannya belum tentu ada kelainan," ujar Doddy.

Cek meteran listrik

Sebagai bentuk antisipasi agar terhindar dari kasus serupa, Sharon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengecek meteran listrik di rumah masing-masing.

Jika ada petugas PLN yang datang mempermasalahkan segel meteran atau hal lain, maka ia mengimbau warga tetap mengikuti prosedur, namun tetap mengecek bukti secara lengkap.

"Sarannya lebih ke ikuti prosedurnya, cek bukti-buktinya secara lengkap, kalau diundang ke kantor datang saja untuk lihat pembuktiannya bersama," kata Sharon kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2022).

Tidak langsung bayar denda Selanjutnya, jika pihak PLN memberikan denda, maka ia mengimbau warga untuk tidak langsung membayar denda itu. Jika merasa yakin tidak bersalah, maka warga bisa mengajukan keberatan secara resmi. "Kalau merasa diancam atau terintimidasi, rekam saja sebagai bukti. Nanti tinggal dilaporkan," katanya.

Layanan pengaduan Untuk layanan pengaduan, Sharon mengatakan, bisa diakses di aplikasi PLN Mobile, dan pilih menu "Pengaduan". Nantinya, pelanggan akan diminta hadir dalam pertemuan untuk membahas duduk perkaranya.

"Ya semoga ke depannya pihak PLN juga lebih fair dan profesional untuk menangani keluhan pelanggan lain," kata Sharon.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved