BIODATA Edward Hutahaean yang Jadi Tersangka Baru Korupsi BTS, Pernah Ancam Hancurkan Kemenkominfo
Inilah profil dan biodata Edward Hutahaean yang ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Pernah Ancam Hancurkan Kemenkominfo.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Edward Hutahaean yang ditetapkan jadi tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Sosok Edward Hutahaean jadi sorotan sejak namanya disebut-sebut dalam persidangan.
Edward disebut bisa membantu mengatasi kasus korupsi BTS 4G yang bermasalah.
Ia bahkan mengaku bisa saja menghancurkan Kemenkominfo.
Dan kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean sebagai terkait perkara proyek pembangunan manara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Edward diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan manara BTS 4G yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
"Setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara NPWH alias EH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023), melansir dari Kompas.com.
Kuntadi menjelaskan, usai ditetapkan tersangka, Edward langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukam penahanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lantas, seperti apa profil dan biodatanya?
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Edward Hutahaean lahir di Jakarta pada 31 Mei 1973.
Ia disebut memegang jabatan penting di beberapa perusahaan, seperti Direktur PT Diesel Perkasa Indonesia, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital dan juga Komisaris Utama di PT Relsaka Prima Nusantara.
Edward juga tercantum sebagai Deputi Chief de Mission Kontingen Indonesia di ajang Paralimpiade Tokyo 2020 lalu.
Ngaku Bisa Hancurkan Kemenkominfo
Sebelumnya, nama Edward Hutahaean sempat muncul dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Sosok Edward disebut-sebut bisa membantu mengatasi kasus korupsi BTS 4G yang bermasalah.
Ia juga mengaku bisa saja menghancurkan Kemenkominfo.
Hal ini dibeberkan oleh Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif.
Anang Latif dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Bakti Kominfo.
Ia dihadirkan untuk terdakwa mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Ancaman ini disampaikan lantaran pihak bernama Edward Hutahean mengetahui proyek penyediaan menara BTS 4G bermasalah.
Hal ini terungkap ketika Anang Latif dicecar oleh tim pengacara Galumbang Menak.
"Pak Anang, di dalam proses ini muncul orang yang bernama Edward Hutahean. Apa Bapak kenal beliau?" tanya tim pengacara Galumbang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023), melansir dari Kompas.com.
"Kenal," kata Anang.
"Sehubungan dengan perkara Bakti ini apa yang beliau sampaikan apa yang beliau lakukan ke Bapak?" tanya pengacara.
Anang pun mulai menceritakan sosok Edward Hutahaean yang mengancam dapat membumihanguskan Kemenkominfo.
Menurut Anang, pertemuan dengan Edward terjadi di sebuah lapangan golf di kawasan Pondok Indah.
Dalam pertemuan itu, kata Anang, Edward menyampaikan bahwa dia mengetahui kondisi proyek BTS 4G Bakti yang bermasalah lantaran tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Oleh sebab itu, Edward menyarankan Anang untuk mengurus permasalahan tersebut agar tidak membesar.
"Beliau menanyakan proses lidik dari BTS ini. Saya bilang, saya coba jalankan saja saya belum tahu kasus ini seperti apa.
Beliau menyampaikan bahwa ini bisa jadi masalah besar kalau bahasanya enggak diurus sejak awal," ungkap Anang Latif.
Edward lalu mengajukan diri untuk membantu penanganan perkara BTS dengan meminta Anang Latif menyiapkan dana sebesar 8 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam tiga hari.
Mendengar hal itu, Anang pun kaget.
Bahkan, Dirut Bakti ini siap dipenjara daripada dipaksa menyiapkan uang jutaan dollar tersebut.
"Pada saat itu beliau menyebutkan angka 8 juta US dollar.
Beliau sampaikan pada saat itu 'kalau kamu mau serius siapkan 2 juta US dalam tiga hari ke depan'," kata Anang menirukan percakapan dengan Edward.
"Saya kaget saya bilang 'Pak, kalau uang sebesar itu mending dipenjara saja' karena saya tidak punya uang sebesar itu," ucapnya melanjutkan.
Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa Edward Hutahean sempat meminta diberikan proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo.
Dalam momen ini, Anang menyampaikan bahwa Edward mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo dengan Buldozer jika permintaannya itu tidak dituruti.
"Kalau enggak dikasih apa betul yang bersangkutan ancam akan membuldozer Bakti?" tanya pengacara Galumbang.
"Ya, beliau pernah menyebutkan akan membuldozer bukan hanya Bakti tapi satu kementerian Kominfo terkait ini," kata Anang Latif.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.