Pemilu 2024

Pergantian Kader PKB di DPRD Nganjuk, Calon Legislator Pengganti Ternyata Kantongi Suara Minimalis

"Itu perolehan suara hasil verifikasi dan validasi yang kami lakukan untuk PAW yang diminta oleh DPRD Nganjuk," ucap Nanang.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat jawaban verifikasi suara hasil Pemilu tahun 2019 untuk kepastian Pergantian Antar Waktu (PAW) pada anggota DPRD Nganjuk. Surat jawaban lengkap tersebut dikirim ke DPRD Nganjuk, Kamis (12/10/2023.

Komisioner KPU Nganjuk, Nanang Wahyudi menjelaskan, dengan dikirimnya surat jawaban permintaan verifikasi hasil perolehan suara Pemilu dari anggota DPRD Nganjuk tersebut, maka tugasnya telah selesai.

"Kami memiliki lima hari kerja untuk memberikan jawaban atas surat dari DPRD Nganjuk tersebut, dan hari ini surat jawaban itu kami kirimkan tepat waktu," kata Nanang, Kamis (12/10/2023.

Dijelaskan Nanang, hasil verifikasi perolehan suara pengganti anggota DPRD dari PKB yang di-PAW adalah Abdul Manaf yang mendapatkan 937 suara dalam Pemilu 2019. Manaf akan menggantikan anggota DPRD, Agus Setyantoro yang saat Pemilu 2019 memperoleh 5.052 suara.

"Itu perolehan suara hasil verifikasi dan validasi yang kami lakukan untuk PAW yang diminta oleh DPRD Nganjuk," ucap Nanang.

Dengan adanya usulan PAW tersebut, tercatat sudah dua kali ada pergantian anggota DPRD di satu daerah pemilihan 1 Nganjuk. Di mana PAW sebelumnya dilakukan PKB karena anggota DPRD meninggal dunia. Dan untuk usulan PAW kali ini karena kadernya di DPRD pindah ke parpol lain.

"Dan terkait PAW itu semuanya sudah diatur dalam Undang-undang, dan KPU hanya menjalankan permintaan DPRD Nganjuk untuk verifikasi dan validasi data pengganti anggota DPRD," ucap Nanang.

Sebelumnya DPRD Nganjuk menerima usulan PAW anggota DPRD dari PKB, Agus Setyantoro karena pindah menjadi caleg Partai Hanura.

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya menerima usulan PAW anggota DPRD dari PKB tersebut, Rabu (4/10/2023). Surat permohonan PAW anggota DPRD yang diterima dari DPC PKB Nganjuk langsung diverivikasi di internal DPRD Nganjuk.

Dan Jumat (6/10/2023) setelah ditandatangani, DPRD mengirim surat permohonan validasi data perolehan suara calon pengganti anggota DPRD yang di PAW ke KPU Kabupaten Nganjuk.

Menurut Tatit, usulan PAW anggota DPRD dari PKB tersebut mengejutkan. Karena anggota DPRD dari PKB tersebut diusulkan PAW setelah resmi pindah parpol. Proses pindah parpol itupun terjadi di masa injury time atau batas akhir tahapan pencermatan DCS yang masih diperbolehkan pergantian caleg di KPU Nganjuk. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved