Pemilu 2024

Injury Time Pencermatan DCS, PKB Usulkan PAW Kadernya di DPRD Nganjuk Karena Pindah Parpol

Proses pindah parpol itupun ketika sudah memasuki injury time atau batas akhir tahapan pencermatan DCS

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Mendekati Pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan, usulan dilakukannya pergantian antar waktu (PAW) kembali muncul di DPRD Nganjuk. Kali ini Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk menerima usulan PAW dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap kadernya yang pindah menjadi caleg Partai Hanura.

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, pihaknya menerima usulan PAW anggota DPRD dari PKB tersebutm Rabu (4/10/2023) pekan lalu. Surat permohonan PAW anggota DPRD yang diterima dari DPC PKB Nganjuk langsung dilakukan verivikasi internal di DPRD Nganjuk.

Dan Jumat (6/10/2023) setelah ditandatangani, DPRD mengirim surat permohonan validasi data perolehan suara calon pengganti anggota DPRD yang di-PAW ke KPU Kabupaten Nganjuk.

"Selasa kemarin kami terima sudah jawaban dari KPU Nganjuk, termasuk kekurangan persyaratan. Surat dari KPU tersebut sudah langsung kami sampaikan ke DPC PKB Nganjuk untuk dilengkapi," kata Tatit, Rabu (11/10/2023) malam.

Untuk selanjutnya, dikatakan Tatit, surat usulan PAW anggota DPRD dari PKB tersebut dikirim ke Gubernur Jawa Timur melalui PJ Bupati Nganjuk. Setelah itu DPRD Nganjuk hanya menunggu SK Penetapan PAW yang diusulkan tersebut dijawab Gubernur Jatim.

"Dan barulah setelah SK PAW dari Gubernur Jatim turun, maka selanjutnya akan dilakukan pelantikan anggota DPRD Baru dari PKB," ucap Tatit.

Usulan PAW, Agus Setyantoro, anggota DPRD dari PKB tersebut mengejutkan. Karena kader PKB tersebut diusulkan PAW setelah resmi pindah ke Partai Hanura. Proses pindah parpol itupun ketika sudah memasuki injury time atau batas akhir tahapan pencermatan DCS yang masih diperbolehkan adanya pergantian caleg di KPU Nganjuk.

"Jadi prosesnya cukup cepat, setelah resmi pindah parpol dan saat itu juga DPC PKB mengusulkan PAW terhadap anggotanya. Dan itu menjadi kewenangan dari PKB sehingga DPRD melaksanakan proses usulan PAW tersebut," tandasnya.

Untuk posisi Agus Setyantoro sebagai Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Nganjuk, tambah Tatit, untuk sementara dikosongkan. Dan pergantian Ketua BK baru akan dilakukan setelah ada PAW.

"Kami perkirakan pada November atau Desember nanti SK Gubernur Jatim turun. Dan semoga tidak lagi ada PAW anggota DPRD Nganjuk karena batas akhir PAW itu enam bulan sebelum masa jabatan berakhir atau diperkirakan Februari-Maret tahun 2024," tutur Tatit. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved