Berita Situbondo
Hearing Sengketa Tanah di DPRD Situbondo Panas, Komite SD Pilih Keluar Karena Merasa Tidak Digubris
Sucipto mengaku tidak paham, namun ditengarai ada pihak-pihak yang sengaja mempermainkan kasus ini agar tidak kunjung selesai
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Perselisihan antara beberapa pihak dalam konflik kepemilikan lahan untuk bangunan sekolah dasar (SD) Negeri 1 Sumberanyar, yang ditengahi Komisi I DPRD Situbondo, Senin (9/10/2023), berlangsung panas. Para pihak yang berselisih bersikukuh sampai terjadi aksi walk out dari anggota komite sekolah.
Sucipto, Ketua Komite SDN 1 Sumberanyar, Kecamatan Sumberbanteng memilih keluar dari ruang Komisi I karena menilai aspirasi yang disampaikan tidak digubris anggota Komisi I.
Padahal hearing di Komisi I itu diharapkan menemukan solusi atas kepemilikan lahan yang di atasnya berdiri bangunan SD. Karena setelah sekolah lama berdiri dan bersertifikat atas nama pemda, kemudian muncul gugatan dari pihak yang mengaku ahli waris.
"Memang saya tidak diterima, jadi kalau tidak dibutuhkan maka saya keluar saja. Ini kan sepihak, kalau hanya pengadu (ahli waris) yang didengar, padahal kita rakyatnya dan komite sekolah mewakili masyarakat," kata Sucipto.
Menurutnya, pertemuan ini dalam rangka klarifikasi atas sengketa tanah SD yang sudah bersertifikat pemda pada tahun 2008, dan digugat pihak ahli waris. "Gugatan ini bukan hanya terjadi sekali, tetapi sudah beberapa tahun. Bahkan, Dinas Pendidikan dan wakil Bupati Situbondo sudah turun, tetapi tidak kunjung selesai," jelasnya.
Sedangkan komite sekolah atau wakil masyarakat di lingkungan pendidikan juga harus bertanggungjawab, karena akibat sengketa ini siswa, guru dan wali murid serta masyarakat resah dan tidak tenang. "Sudah berapa tahun persoalan ini tidak kunjung selesai, saya harap kalau hari ini tidak selesai maka segera limpahkan saja ke pengadilan," ujar Sucipto.
"Tetapi pimpinan rapat (Komisi I) keras, saya lebih baik keluar. Komite sekolah hadir untuk memberi masukan guna mencari jalan keluarnya," ia menambahkan.
Selain itu Sucipto mengaku tidak paham, namun ditengarai ada pihak-pihak yang sengaja mempermainkan kasus ini agar tidak kunjung selesai. "Sekarang pihak mengadu (ahli waris) sudah membawa LBH NU dan minta difasilitasi DPRD untuk mengklarifikasi. Padahal tanah sekolah itu sudah ada sertifikat atas nama Pemkab Situbondo," ungkapnya.
Sementara Ketua LBH NU, Badrus mengatakan bahwa hearing digelar atas permintaannya untuk mengklarfikasi persoalan tanah milik seorang warga yang saat ini ditempati SDN I Sumberanyar.
Menurutnya Badrus, tanah itu awalnya atas nama Randina alias Tambang yang merupakan kakak dari kliennya bernama Safiah. Bahkan, sambung Badrus, sebagian tanah milik Randina sesuai keterangan pihak desa itu telah dibuatkan sertifikat atas nama Pemkab Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
"Pelepasan hak oleh ahli waris Pak Randina itu dianggap benar adanya, meski tidak merasa menandatangani apapun untuk pelepasan hak tanah itu," kata Badrus.
Karena itu Badrus menjelaskan, melalui hearing ini akan dicarikan solusi karena pihaknya masih mengendepankan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. "Jadi harapan kami ada solusi lebih signifikan dan riil. Tapi proses itu tetap melalui kajian data, karena kilen saya meyakini belum pernah menyerahkan aset (tanah) itu," harapnya.
Saat ditanya dokumen, Bardus mengaku memang tidak ada bukti pendukung terbitnya sertifikat itu, tetapi yang dipegang kliennya berupa letter C yang masih atas nama Randina alias Tambang yaitu luas 1000 meter persegi.
Sedangkan tanah yang dikuasai SD itu mencapai 750 meter persegi dan sisanya ditempati Safiah. "Memang sejak tahun 1980, tanah itu telah ditempati SD dan baru bersertifikat pada tahun 2008," ungkapnya.
Dan saat dibangunnya SD itu, Badrus menjelaskan, pemilik tanah mengetahui dengan akad dan mempersilakan untuk ditempati,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/walkout-hearing-DPRD-Situbondo.jpg)