Pemilu 2024

Banyak Bacaleg Nampang di APK Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Bojonegoro Tunggu Satpol PP Bertindak

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, kondisi dimaksud memang tidak dibenarkan.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/yusabalfaziqin (yuwabalfaziqin)
Baliho salah satu bacaleg DPRD Bojonegoro yang menjadi indikasi berkampanye dini di wilayah perkotaan Bojonegoro. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Masa kampanye pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 baru dimulai November 2023 mendatang. Tetapi indikasi mencuri start kampanye sudah terlihat terang-terangan di Bojonegoro, dengan bertebarannya alat peraga kampanye (APK) berupa baliho maupun poster para bakal calon legislatif (bacaleg).

Terlihat di banyak ruang publik, berbagai APK dari calon anggota DPRD Bojonegoro terpasang. Kebanyakan APK berbahan plastik itu ditemukan di kawasan pedesaan.

Sedang di wilayah perkotaan, APK para bacaleg masih jarang ditemukan. Kemungkinan pemasang APK masih sungkan karena memang masa kampanye juga belum dimulai.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, kondisi dimaksud memang tidak dibenarkan. Saat ini, terang Handoko, para bacaleg di APK tersebut belum sah mempertontonkan diri ke publik.

Tengaranya, kata pria karib disapa Han itu, hingga saat ini mereka masih bacaleg. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro belum meresmikan namanya di DCT peserta pemilihan umum (pemilu) legislatif DPRD Bojonegoro.

"Sehingga, mereka (para bacaleg DPRD Bojonegoro pemasang APK, red) itu belum termasuk peserta pemilu," tutur Handoko kepada SURYA, Minggu (8/10/2023).

Saat ini, Handoko menambahkan, tahapan yang seharusnya dilakukan partai politik adalah intensif melakukan sosialisasi pemilu dan pendidikan politik untuk para kader atau para bacalegnya masing-masing.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pihaknya tidak hanya diam atas banyaknya APK bacaleg bertebaran di ruang publik tersebut. Bawaslu Bojonegoro telah mengimbau parpol-parpol untuk tidak membiarkan bacalegnya berkampanye dini.

Terkait bagaimana penindakan atau penertiban APK bacaleg yang kini terpasang, ia menegaskan bahwa itu menjadi otoritas Satpol PP. Itu diatur Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro.

Terpisah, Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang belum memberi tanggapan mengenai hal ini. Upaya konfirmasi dilakukan media ini, belum ditanggapi. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved