Pemilu 2024
Banyak Bacaleg Nampang di APK Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Bojonegoro Tunggu Satpol PP Bertindak
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, kondisi dimaksud memang tidak dibenarkan.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Masa kampanye pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 baru dimulai November 2023 mendatang. Tetapi indikasi mencuri start kampanye sudah terlihat terang-terangan di Bojonegoro, dengan bertebarannya alat peraga kampanye (APK) berupa baliho maupun poster para bakal calon legislatif (bacaleg).
Terlihat di banyak ruang publik, berbagai APK dari calon anggota DPRD Bojonegoro terpasang. Kebanyakan APK berbahan plastik itu ditemukan di kawasan pedesaan.
Sedang di wilayah perkotaan, APK para bacaleg masih jarang ditemukan. Kemungkinan pemasang APK masih sungkan karena memang masa kampanye juga belum dimulai.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, kondisi dimaksud memang tidak dibenarkan. Saat ini, terang Handoko, para bacaleg di APK tersebut belum sah mempertontonkan diri ke publik.
Tengaranya, kata pria karib disapa Han itu, hingga saat ini mereka masih bacaleg. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro belum meresmikan namanya di DCT peserta pemilihan umum (pemilu) legislatif DPRD Bojonegoro.
"Sehingga, mereka (para bacaleg DPRD Bojonegoro pemasang APK, red) itu belum termasuk peserta pemilu," tutur Handoko kepada SURYA, Minggu (8/10/2023).
Saat ini, Handoko menambahkan, tahapan yang seharusnya dilakukan partai politik adalah intensif melakukan sosialisasi pemilu dan pendidikan politik untuk para kader atau para bacalegnya masing-masing.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pihaknya tidak hanya diam atas banyaknya APK bacaleg bertebaran di ruang publik tersebut. Bawaslu Bojonegoro telah mengimbau parpol-parpol untuk tidak membiarkan bacalegnya berkampanye dini.
Terkait bagaimana penindakan atau penertiban APK bacaleg yang kini terpasang, ia menegaskan bahwa itu menjadi otoritas Satpol PP. Itu diatur Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pemasangan Atribut Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang belum memberi tanggapan mengenai hal ini. Upaya konfirmasi dilakukan media ini, belum ditanggapi. *****
curi start kampanye Pileg 2024
banyak bacaleg Bojonegoro kampanye dini
baliho bacaleg bertebaran sebelum masa kampanye
Bawaslu Bojonegoro
pelanggaran aturan kampanye
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.